Kadisdik Provsu: Jangan Ada Ketimpangan Informasi Tentang Izin Sekolah Gelar PTM Terbatas





MEDAN (Kilasberita): Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Prof. Drs. Syaifuddin, M.A, Ph.D mengatakan, pimpinan daerah kabupaten/kota perlu melakukan koordinasi tentang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK sederajat. Karena Kota Pematangsiantar telah turun statusnya dalam penerapan PPKM dari level 4 menjadi level 3.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar, juga harus berkoordinasi dengan Gugus tugas Covid-19 agar tercapai kesepakatan dan kebijakan apa yang harus dilakukan.

“Saya berharap jangan sampai terjadi ketimpangan informasi pada tiap-tiap pihak. Jangan sampai memberi kebijakan – kebijakan yang merugikan,” ujarnya usai melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 3 Pematangsiantar, Selasa (14/9/21).

 “Kami juga tidak setuju kalau ada sekolah yang dilevel ini dirugikan sudah seharusnya dibuka, tapi tidak dibuka. Dan saya pun terus memantau dan menjaga jika ada sekolah yang buka tapi tidak sesuai dengan aturan PPKM dari pemerintah, maka harus ditutup dan dilarang melakukan PTM terbatas,”jelas Syaifuddin.

Maka dari itu, lanjutnya, harus ada koordinasi yang seimbang antara kepala daerah dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang di Pematangsiantar. Agar pelaksanaan proses pembelajaran sesungguhnya dapat terlaksana dengan baik di masa pandemi Covid-19 ini.

Apabila Walikota Pematangsiantar tidak mencabut instruksinya dan tetap melarang PTM terbatas dilaksanakan, apa upaya Dinas Pendidikan Provinsi Sumut selanjutnya??

“Apabila dimungkinkan sudah bisa dibuka PTM, namun tidak dilakukan, maka cabang dinas melaporkan pada saya, dan selanjutnya saya akan melaporkan pada atasan kami yakni Gubernur Sumatera Utara,”tegas Syaifuddin.

PTM terbatas ini digelar dengan syarat sekolah tersebut harus berada minimal di wilayah PPKM Level 3. Vaksinasi siswa bukanlah kriteria untuk sekolah wajib menggelar kegiatan belajar tatap muka. Sesuai dengan pedoman di Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

Pembukaan sekolah tatap muka tidak harus menunggu program vaksinasi untuk usia 12-17 tahun tuntas. Jika seluruh guru sudah divaksin, maka sekolah wajib dibuka untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.

 “Kita orientasinya ke pendidikan nasional (Diknas). Jadi, kalau terjadi sesuatu, maka harus disampaikan pada Gubernur langsung,”ucapnya.

Jika sampai tanggal 20 September 2021 PTM terbatas masih tetap tidak diperbolehkan, Syaifuddin mengaku masih menunggu keputusan Gubernur.

” Saya akan tunggu laporan dari kepala cabang dinas (Kacabdis) di Pematangsiantar. Selanjutnya akan diputuskan nanti oleh Gubernur Sumatera Utara,”tutup Syaifuddin. (erniyati)

Komentar