KEPALA Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Medan Dr.H. Impun Siregar, MA saat sosialisasi berlangsung. ist
MEDAN (kilasberita): Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Medan Dr H Impun Siregar, MA menyebutkan telah, mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha.
Juga disosialisasikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke seluruh satuan kerja Kementerian Agama Kota Medan di Aula Kemenag Kota Medan.
“Ya, secara utuh sudah disampaikan sejak beberapa hari lalu. Selanjutnya meminta kepada Ka.KUA dan Penyuluh Agama melakukan pengawasan ketat di wilayah kerja masing-masing dan melaporkan ke Kemanag Medan dan ke link yang sudah ada,”ungkapnya, Jumat (16/7).
Kakankemenag Kota Medan mengatakan ada beberapa poin penting dalam Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021.
Yaitu, pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
Impun Siregar menjelaskan, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh daerah yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sembelih Hewan Kurban
Hal Lain disampaikan, untuk oenyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih serta mematuhi protokol kesehatan.
Kakankemenag Kota Medan juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kota Medan agar mensosialisasikan Surat EdaranMenag Nomor 17 Tahun 2021 kepada masyarakat, khsusunya kepada Kepala KUA agar mensosialisasikan surat edaran ini kepada Badan Kenaziran Mesjid (BKM) di wilayah kerja masing-masing.
Komentar
Posting Komentar