DELISERDANG (Kilasberita): Bupati H Ashari Tambunan mengintruksikan Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Deliserdang untuk melakukan pengkajian mengenai penataan kota Galang yang merupakan kawasan setrategis nasional sebagaimana tertuang pada peraturan Presiden (Perpres) No 62 tahun 2011 tentang perencanaan Tata Ruang Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro).
Kabid Bangunan Gedung Dinas Perkim Deliserdang Anggiat P Sipayung ST MMPP (foto) yang ditemui di kantor Perkim Lubukpakam, Jumat (24/9) membenarkan instruksi itu.
Dia menyebutkan, dinas Perkim mendororong terwujutnya misi visi Bupati H Ashari Tambunan khususnya pada poin 3 meningkatkan sarana prasarana pelayanan yang berwawasan tata bangunan dan lingkungan.
Dalam hal ini melalui kajian penataan perkotaan di daerah Kabupaten Deliserdang khususnya Kecamatan Galang, segera akan direalisasikan.
Untuk itu, program pengkajian dan pelaksanaannya setelah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) berjalan yang diperkirakan berlangsung pada pertengahan bulan Oktober tahun ini. Pengkajian ini dilakukan secara konferhensif, bertujuan melihat jangka menengah maupun jangka panjang tentang potensi perkembangan penataan perkotaan di Kabupaten Deliserdang termasuk di Kecamatan Galang.
Pada tahun lalu, lebih lanjut Anggiat Sipayung mengungkapkan, pihak Perkim juga telah melakukan pengkajian terhadap tujuh kota di Kabupaten Deliserdang, yaitu Kecamatan Percut Seituan, Kecamatan Sunggal, Kecamatan Tamora, Kecamatan Lubukpakam, Kecamatan Batangkuis dan Kecamatan Pancurbatu.
“Kali ini, katanya, Bupati memberi intruksi serta bimbingan agar mengkaji wilayah Galang, sejalan dengan koridor Peraturan Presiden tentang tata ruang Memidangro, dimana Galang salah satu yang masuk kawasan setrategi nasional maupun sebagai kawasan pendukung kota metropolitan.
Instruksi dan bimbingan tersebut, sambungnya, terkait erat dengan audensi dan pokok pikiran Forkopincam Galang yang dipresentasikan kepada Bupati H Ashari Tambunan, baik ketika diruang rapat Bupati maupun ketika kunjungan kerjanya ke Galang. “Dalam pengkajian, dinas Perkim akan bersinerji dengan pihak Forkopincam Kecamatan Galang, serta akan mengikutsertakan konsultan yang semula sudah dilibatkan karena mempunyai kopentesi dibidangnya,” tutur Anggiat.
Pada bagian lain, Anggiat Sipayung mengatakan, pada tahun depan akan membangun Gerbang Kota sebagai pintu masuk ke daerah Kabupaten Deliserdang dari sisi timur Kabupaten Serdang Bedagai. Tepatnya di Desa Titibesi, Kecamatan Galang. Pembuatan Gerbang Kota akan menambah landmark (ikon) nya, Kota Galang seperti kehadiran Mesjid Raya Shuhada yang saat ini pembangunannya terus berjalan.
“Jadi First impression, pandangan pertama pada Kabupaten Deliserdang salah satunya dimulai dari Galang. Bila pandangan pertama itu baik maka akan turun kehati. Cantik Galang cantiklah semua,” ucap Anggiat Sipayung.
Respon
Upaya dan perjuangan pengambangan dan penataan wilayah Kecamatan Galang yang berlokasi berada di Kelurahan Galang Kota serta di Desa Tanjung Gusti terus bergerak maju hingga mendapat respon dari Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan.
Berawal dari permintaan Camat Galang melalui surat nomor 02/676 tertanggal 04 Agustus 2020 tentang pembebasan lahan seluas 272 hektare kepada Direksi PT Tolantiga Timbang Deli, permintaan lahan terkait Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2011 tentang rencana tata ruang Mebidangro, kemudian ditindak lanjuti dengan Proposal pokok pikiran Forkopincam Kecamatan Galang, ditandatangani Camat Asma Fitrian Sukri SSTP MSI, Danramil 18, Kapten Infantri Noor Rosid, Kapolsek, AKP RGM Hutagalung SH, Tomas H Zulkifli Barus dan Sawaludin Toelle serta Lurah bersama 28 Kades.
Lahan itu diprogramkan untuk pengembangan Galang Kota dengan membangun jalan lingkar (Ringroad), Kantor Camat, Kantor Polsek, Kantor Kelurahan, Rumah Sakit Internasional, Universitas Deliserdang, SMK Negeri, SMA Taruna, SMPN 4, Pesantren, Sarana Olah Raga, Gedung Serbaguna, Terminal, Pasar, Rumah Ibadah Mesjid, Gereja, Vihara, Pemukiman, Plaza, Pertokoan, Industri Pergudangan berikut Fasilitas pendukung dan Green Open Space.
Sedangkan lahan pengembangan dan penataan Desa Tanjung Gusti seluas 59 hektare milik PTPN III Kebun Seiputih dimintakan Camat melalui surat bernomor 593 4/397 tertanggal 02 Oktober 2019, telah mendapat persetujuan dari General Manajer DSER-2 Seikarang PTP Nusantara III, Sugiarto SP melalui surat nomor DSER2/X/154/2019 ditanda tanganinya.
Lahan seluas 59 hektare nantinya diperuntukkan pembangunan Pasar induk untuk menampung komuditi sayur dan buah dari Kabupaten Karo, Simalungun, Dairi serta Aceh selatan. Juga sebagai pusat perdagangan ternak kambing dan sapi, pembangunan Terminal, Res Area, Pukesmas, Fasilitas Pendidikan, Taman Bermain, Alun-alun dan Lapangan Olahraga. (Erniyati)
Komentar
Posting Komentar