Tekab Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Petisah



MEDAN | Petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria yang melakukan Pungutan liar (Pungli) di sebuah Rumah Toko (Ruko) di Jalan Kota Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (20/09/2021).


Di mana, aksi Pungli yang dilakukan pelaku berinisial RHN (32) warga Jalan Serdang, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut terjadi pada hari Jumat (17/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB tersebut, ternyata telah viral di Media sosial (Medsos).


“Pelaku kita amankan saat sedang berada di Jalan Ibus Raya, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut, “terang Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansah Sitorus SH MH.


Viralnya video kasus Pungli ini kata Kanit Reskrim menyebutkan, berawal dari kedatangan pelaku RHN ke Rumah toko (Ruko) milik korban bernama Yanto Teguh di Jalan Kota Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut, Jumat (17/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB.


Di situ, pelaku meminta uang karena ada barang- barang milik korban yang berada di depan Rukonya tersebut. Dikarenakan korban tidak terima, sehingga terjadilah cekcok mulut antara pemilik rumah dengan pelaku.


“Korban tidak terima atas aksi meminta uang dengan cara memaksa yang dilakukan oleh tersangka dan memvideokan kejadian tersebut hingga viral di media sosial,“papar Kanit Reskrim.


Petugas yang mengetahui viralnya video pungli tersebut langsung mencari pelaku yang sudah diketahui identitasnya.


“Pelaku berhasil diamankan saat berada tidak jauh dari tempat kejadian tersebut. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya,” pungkasnya. (erniyati)

Komentar