Medan – Sat Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pelaku pencurian di dalam ruko, dengan barang bukti (BB) saringan AC pada hari, Jumat (01/10/21) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sat Reskrim Polsek Medan Kota menangkap pelaku berinisial H (48), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kota Medan, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di dalam Ruko No.10 Jalan Wajir, Kelurahan Aur Medan Maimun, Selasa lalu sekira pukul 11.30 WIB.
Dasar UU No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atas laporan warga, dengan Laporan Polisi Nomor : LP /382 / IX/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 28 September 2021.
Sat Reskrim Unit Polsek Medan Kota, dibawah kepemimpinan Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Ramadhan SH, SIK., MH., yang diwakilkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu A.E Rambe SH MH mengatakan, petugas kita sebelumnya telah mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di Jalan Mangkubumi dan petugas Sat Reskrim Polsek Medan Kota, langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah tiba di TKP, Tim Sat Reskrim Polsek Medan Kota, langsung lakukan penggeledahan terhadap pelaku, Petugas berhasil mendapatkan satu unit saringan AC di dalam rumah dan langsung mengamankan pelaku,” ucap Kanit Reskrim Iptu A. E. Rambe kepada wartawan.
Lebih lanjut, A. E. Rambe mengatakan, barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku, yakni satu unit palu, satu unit gergaji besi, satu unit pahat, satu unit obeng, satu unit pisau cutter dan satu unit saringan AC, serta gulungan kabel,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota. A. E. Rambe. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar