MEDAN (Kilasberita65): Empat pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sumut menyurati Presiden Jokowi terkait hak pensiunan mereka sebesar Rp 628 juta yang diklaim hingga kini belum dibayarkan oleh Pemprovsu.
Surat yang dibubuhi tandatangan empat eks PNS yakni Fadjar (foto), Amir Sitanggang, Patarida Sitorus dan Washington Siregar juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Fadjar, pengiriman surat kepada orang nomor 1di Indonesia itu dilakukan setelah pihaknya mengklaim tidak mendapat keadilan terkait hak-hak pensiun mereka yang sudah 4 tahun belum dibayarkan. “Kita berharap Pak Jokowi merespon surat berisikan keluhan kami,” sebut Fadjar.
Dijelaskan, adapun masing-masing eks PNS itu selayaknya menerima masing-masing Fajar Rp 115 juta lebih selama 50 bulan, Amir Sitanggang Rp 157 juta (51 bulan), Patarida Sitorus Rp 175 juta dan Washington Siregar selama 50 bulan Rp 176 juta, sehingga keseluruhan tercatat Rp 628.097.060.
Fadjar mengaku sudah melakukan berbagai upaya termasuk penjelasan yang disampaikan Gubsu melalui Kepala Biro terkait, namun hingga kini belum tampak ada solusi penyelesaian masalah.
“Kita pun sudah diminta bertemu dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi hasilnya tetap sama,” katanya.
Upaya yang ditempuh itu merupakan tindaklanjut disposisi Gubsu ini merespon surat-surat dan berkas lampiran lainnya, termasuk dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tanggal 9 Maret 2017 No 906/142 yang ditujukan kepada PT Taspen (Persero) perihal pembayaran hak PNS atau potongan gaji pensiun an Fadjar Dkk. Surat ini diteken Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kasda Pemprovsu (ketika itu) Mhd Ilyas.
Fadjar menyebutkan, dirinya memiliki bukti berupa surat dari berbagai instansi yang menguatkan klaim bahwa hak pensiun mereka harus dibayarkan.
“Regulasi dan aturan di surat yang kami terima termasuk dari dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) No K.26-30/V.1-1/99 tanggal 2 Januari 2015 perihal pengangkatan, pemberhentian sementera, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional, yang menyebutkan hak-hak pegawai yang diangkat dalam jabatan fungsional tidak boleh dirugikan.
Fadjar menceritakan, dirinya bersama empat sejawatnya menerima surat pensiun tahun 2010, namun oleh dinasnya bekerja di Dinas Perhubungan Sumut, kemudian dikaryarkan dalam jabatan sebagai pejabat fungsional selama 4 tahun dan menerima hak berupa gaji.
“Saya ditugaskan sebagai pustakawan, dan tiga lainya di tempat berbeda dengan surat keputusan No 800/977/2010 yang diteken Sekda RE Nainggolan atas nama Gubsu tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional pustakawan,” katanya.
Berjalan empat tahun, mereka menerima gaji sesuai jabatan yang diembannya di dinas terkait. Namun saat menerima surat pensiun tahun 2014, tunjangan hari tua berupa pensiun hanya diterima mulai bulan berlaku setelah diteken. “Yang empat tahun ke belakang 2010-2014 tak dihitung lagi,” katanya. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar