MEDAN,
Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpolinmas Sumut, H Zulham Efendi Siregar, ST, MH (foto) meminta Pemuda untuk berperan aktif memberantas narkoba.
"Kita berharap kalangan pemuda dan remaja berada di garda terdepan penanggulangan narkoba," kata Zulham, di Medan, Kamis (28/10).
Dia merespon Peraturan Gubernur Sumatera Utara No 19 tahun 2021 tentang Narkoba yang sudah disahkan pada 16 Oktober 2021 lalu.
“Kita juga berharap Pergub itu jadi kekuatan kita bersama untuk mencegah penggunaan narkoba, terutama di kalangan pemuda dan remaja,” katanya.
Menurutnya, Pergub yang sudah disahkan itu menjadi “kado” saat bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda tahun 1928 lalu.
“Sumpah pemuda yang kita peringati setiap tahun, tahun ini sudah yang ke-93 menjadi momen berharga bagi Sumut dengan telah disahkannya Pergub tentang Narkoba dan obat terlarang lainnya,” katanya.
Saat ini, Sumut menjadi pengguna narkotika yang menjadi daerah tertinggi tingkat prevalensinya dari jumlah penduduk. Presiden RI Joko Widodo sejak tahun 2005 sudah menyampaikan, Indonesia sedang menghadapi darurat narkotika.
Menghempang penyalahgunaan narkotika, Kesbangpol Sumut terus melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi untuk membangun sistem kewaspadaan di tengah ancaman kejahatan narkoba semakin massif.
“Karena itu, mari bersama-sama memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,” ajak Zulham, yang juga Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Sumut ini.
Peredaran gelap barang terlarang ini sudah menjangkau ke seluruh pelosok negeri. Tentu, hal ini menjadi evaluasi dan catatan bagi seluruh stakeholder mengenai kendala keterlibatan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara.
Wujudkan Generasi Emas
Dengan kehadiran Pergub tentang aturan dan sanksi hukum, Zulham berharap semua pihak untuk bersinergis dan memadukan langkah lagi untuk mengimplementasikan aturan, penegakan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang bahaya narkoba.
“Dalam masa pandemi wabah Covid-19, kita juga mengajak pemuda untuk peran aktif ikut mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” katanya.
Untuk itu, peran aktif pemuda melalui wadah, perhimpunan dan organisasi sangat dibutuhkan untuk mewujudkan generasi emas yang kreatif dan inovatif.
Pergub tentang narkoba ini sebelumnya masih merupakan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang berlaku mulai 14 Januari 2019. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar