PENERIMAAN PKB DI SUMUT TEMBUS ANGKA RP 2,18 TRILIUN



Kepala BPPRD Sumut, Achmad Fadly 

MEDAN 

Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2021, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumatera Utara mencatat adanya penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp2,18 triliun lebih. 

Kepala Bidang PKB dan BBNKB BP2RD Sumut, Syaiful Bahri menjelaskan target penerimaan pendapat asli daerah (PAD) untuk PKB di tahun 2021 ini mencapai Rp2,3 triliun. Dengan begitu persentase penerimaan PKB telah menyentuh angka 95 persen.

 “Melihat persentasenya yang masih 95,35 persen, maka dibutuhkan sekitar Rp103 miliar lagi guna memperoleh capaian target dimaksud,” katanya dilansir dari ANTARA, Kamis (23/12).

Sedangkan untuk target PAD dari sektor bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah melampaui target.

“BBNKB sudah 103 persen,” katanya.

Syaiful juga tidak menampik bahwa untuk menutupi kekurangan Rp103 miliar target PKB sulit terealisasi. Sebab, program relaksasi PKB dan BBNKB akan ditutup.

Segala daya upaya telah pihaknya lakukan untuk menggenjot pendapatan pada kedua sektor primadona tersebut, dalam program relaksasi yang digeber sejak 25 Oktober 2021.

Diketahui kebijakan relaksasi PKB dan BBNKB untuk kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya tertuang dalam Pergub Nomor 20/2021.

Program relaksasi yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB tahun ketiga dan seterusnya. Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan. Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.

Sebelumnya, Kepala BPPRD Sumut, Achmad Fadly  menjelaskan, program relaksasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun program Relaksasi PKB tahun 2021, yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB tahun ketiga dan seterusnya. 

Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan. Lalu, pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh, termasuk sanksi administrasi/denda pajak progresif.

Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan sanksi administrasi/denda BBNKB tidak termasuk bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Program relaksasi tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin

Lalu, penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memiliki Badan Hukum serta mematuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Sementara pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya diberikan 100 persen atau menyeluruh.

Pembebasan BBNKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi.(erniyati)

Komentar