MEDAN (Kilasberita): Dharma Wanita Persatuan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (DWP BPPRDSU) turun langsung ke Pasar Tradisional, yakni Pasar Petisah dan Pasar Ikan Lama Medan, Jumat (10/12).
Hal ini dilakukan sebagai wujud perran aktif mereka dalam mensukseskan program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2021 melalui sosialisasi langsung kepada wajib pajak.]
“Dengan interaksi langsung serta membagikan informasi relaksasi melalui media leaflet atau brosur kita terus berupaya mensosialisasikan sembari mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program yang banyak memberikan keuntungan ini,” ujar Ketua DWP BPPRDSU Maya Nova Fadly.
Program Relaksasi PKB dan BBNKB 2021 yang dilaksanakan sejak 25 Oktober sampai dengan 23 Desember 2021 memberikan berbagai manfaat.
Seperti Pembebasan Pokok PKB yang tertunggak untuk Tahun ke 3 dan seterusnya atau Diskon Pokok PKB, Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya atau Gratis BBNKB II dan Pembebasan Denda/Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB atau Gratis Denda.
Program tersebut dapat dinikmati wajib pajak di seluruh sentra pelayanan SAMSAT di Provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut dijelaskan “Untuk pembayaran Pajak Tahunan atau pengesahan STNK dapat dilakukan pada seluruh sentra pelayanan SAMSAT seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Gerai, Bus SAMSAT Keliling, SAMSAT Mall/Corner, SAMSAT Drive Thru dan SAMSAT Saminten, sementara untuk Ganti STNK 5 Tahunan dan BBNKB hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk, ” tambah Maya Nova Fadly.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh pengurus DWP BPPRDSU bekerjasama dengan UPT Penyuluhan BPPRDSU dan UPT PPD Medan Selatan yang dibagi menjadi 2 (dua) kelompok. Respon positif dari pengunjung Pasar Tradisonal akan kegiatan tersebut, sehingga informasi yang didapatkan lebih lengkap dan humanis. Kegiatan berlanjut dengan melakukan sosialisasi pada akhir pekan di Car Free Day Lapangan Merdeka Medan. (errniyati)
Komentar
Posting Komentar