Lapak Jualan Jalan Mantri Mau Dibongkar, Warga Protes



MANTAN Kepling Lingkungan III, Ali Umar berada di lapak di Jalan Mantri Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. 

MEDAN 

Warga di Jalan Mantri Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun menolak rencana pembongkaran lapak yang sudah berdiri selama belasan tahun di gang tersebut.

Keberatan itu disampaikan mantan Kepling Lingkungan III, Ali Umar dan tokoh masyarakat HM Ridwan, di Medan, Senin (24/1).

Hal ini diutarakan keduanya terkait laporan adanya rencana pembongkaran lapak yang dikordinir oknum Plt Camat Medan Maimun, AM. 

Konon, rencana ini mendapat reaksi prokontra, karena sebagian warga ada yang menolak, namun ada juga yang mendukung sesuai surat keberatan yang mereka sampaikan.

Merespon ini, mantan Kepling Lingkungan III Ali Umar yang bertugas sejak tahun 2000-2021 itu mengaku lapak tersebut boleh disebut bersejarah dan sudah digunakan warga setempat untuk kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), lokasi posko, dan pertemuan masyarakat Lingkungan III.

“Ini saya duga ada unsur sakit hati, karena ini ada latarbelakangya ketika Kepling kemudian dijabat anak saya, Yudhi Pramana,” kata Ali Umar.

Disebutkannya, pengangkatan Yudhi Pramana disebut-sebut melanggar Peraturan Walikota (Perwal), sehingga masyarakat di sana protes. 

Namun saat dibahas di kantor Camat Medan Maimun 11 Januari 2021 , dari 102 orang, hanya 17 orang yang hadir. Dan hasilnya, tidak ada dugaan pelanggaran terkait pengangkatan Kepling tersebut.

Ali Umar mengherankan kemudian, setelah tidak ditemukan pelanggaran, ada pihak termasuk oknum Plt Camat Medan Maimun diduga mencari-cari kesalahan yang dilakukan dirinya. Termasuk rencana membongkar lapak yang dibangun dengan uang pribadinya.

“Katanya ada yang keberatan, kita mau tanya warga mana, dan dari hasil penelusuran, keberatan warga yang disampaikan melalui surat, dan dibubuhi tandatangan, kami duga ada yang dipalsukan,” sebut Ali Umar.

Selain itu, Ali Umar juga menyebutkan, pihaknya tidak melihat pelanggaran hukum terkait pembangunan lapak tersebut. “Anehnya lagi, hanya di lapak yang berada di Jalan Mantri aja yang dibongkar, gang lain di kawasan tersebut malah tidak diapa-apakan. Kalau mau adil, bongkar semua,” ujarnya.

Ali menyebut, dirinya telah disuruh oknum Plt Camat Medan Maimun AM yang akan membongkarhari Sabtu lalu, bukan hanya lapak, tapi juga Posyandu dan Poskamling, namun setelah ditunggu warga setempat, tanpa alasan yang tidak jelas, pembongkarannya urung dilakukan.

Lurah Aur Liza Irsania telah memberikan surat edaran agar tidak menempatkan barang barang di badan jalan sebagai tempat jualan.

“Ini ada apa, kok main suruh-suruh bongkar lapak, kan sudah tidak sesuai hukum lagi,” katanya.

Terpisah, Plt Camat Medan Maimun Andi Mario belum dapat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya. (Erniyati)

Komentar