Terima Suap Dari Bandar Narkoba, Kapoldasu Copot Kasat Narkoba Polrestabes Medan


Foto Kompol Oloan Siahaan Kasat Narkoba Polrestabes Medan

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Panca Putra sudah mencopot Kasat Narkoba Polrestabes Medan karena diduga menerima suap dari istri bandar. Sementara nasib Kapolrestabes Medan masih diselidiki.

"Sebentar, akan saya lakukan, tenang saja," kata Irjen Panca Putra usai meninjau vaksinasi anak 6-11 tahun serta vaksinasi booster di Medan Selayang, Senin (17/1/2022).

Panca mengatakan pihaknya tidak mau gegabah dalam bertindak. Pihaknya bakal melakukan pemeriksaan dahulu hingga dugaan itu benar adanya terjadi.

"Tetapi tidak boleh gegabah. Harus benar," sebut Panca.

Akan tetapi, Panca menegaskan untuk Kasat Narkoba beserta bawahannya telah dicopot. Mereka tengah diperiksa oleh Polda Sumut.

"Kasat narkobanya sudah kita tarik. Kasat Narkoba sebagai pemimpin sudah ditarik. Semuanya sudah kita copot itu. Sekarang dalam pemeriksaan Pamen Polda Sumut, Yanma Polda Sumut," ujar Panca.

Kasus ini berawal dari Propam Mabes Polri yang turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko disebut juga menerima Rp 75 juta.

"Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/1).

Dari informasi yang dihimpun, dalam sidang yang digelar di PN Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

Kombes Riko pun membantah pernyataan dari terdakwa bernama Rikardo itu. Riko mengatakan tidak benar dirinya juga menerima aliran dana dalam kasus yang membuat Rikardo menjadi terdakwa.

"Dari kasus itu ditangani Satnarkoba, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya. Di situ kan dijelaskan saya perintahkan bagi-bagi," kata Riko kepada wartawan, Jumat (14/1).

Riko juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uangnya sendiri.

"Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan harganya bukan Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja itu motor bebek," ujar Riko. (erniyati)


Komentar