Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Lurah Durian Berlakukan NA Wajib Sertakan Surat Bebas Narkoba



Medan,

Lurah Kelurahan Durian, Harun Al Rasyid Siregar menegaskan, penerapan pengurusan Surat Pengantar Nikah (NA) yang wajib menyertakan surat keterangan bebas Narkoba dari instansi terkait dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

"Kita berharap masyarakat Kelurahan Durian, dan Medan umumnya terhindar dari penyalagunaan narkoba," kata Harun kepada wartawan di Medan, Kamis (10/2).

Menurut Harun, setiap warga yang akan mengurus Surat Pengantar Nikah (NA) dari Kelurahan Durian diharuskan melampirkan surat keterangan bebas Narkoba dari instansi terkait. Persyaratan tersebut terpampang secara jelas di ruang depan kantor kelurahan tersebut.

Harun menyebutkan, penerapan menjadi satu-satunya dari 151 kelurahan yang memberlakukan NA yang wajib menyertakan surat  bebas narkoba. 

Meski ada pro dan kontra dari masyarakat, namun persyaratan tersebut sudah diberlakukan lebih dari 3 tahun.

Adapun dasar pemikiran menerapkan peraturan tersebut, kata Harun Siregar adalah banyaknya angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pasangan suami istri, akibat sang suami ternyata pengedar atau pecandu Narkoba, di mana sebelumnya sang istri tidak mengetahui calon suaminya pecandu Narkoba.

“Orangtua yang mana yang mengikhlaskan anak gadisnya dinikahkan dengan seorang pria pengedar/pecandu Narkoba, di mana baru beberapa bulan menikah sang istri minta diceraikan karena sang suami masuk penjara. Begitu juga dengan pengantin baru lainnya, datang ke kantor lurah minta surat pengantar untuk bercerai akibat tidak tahan dengan tingkah laku suami yang berlaku kasar (KDRT) dan semua barang-barang rumah tangga habis dijual suaminya yang terlibat Narkoba,” jelasnya.

Penerapan aturan ini mendapat apresiasi dari anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem dr Mustafa Kamil Adam Sp.PD.

“Saya mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh atas kebijakan Lurah Durian Kecamatan Medan Timur yang mensyaratkan surat keterangan bebas Narkoba dari instansi terkait bagi calon pengantin yang akan mengurus Surat Pengantar Nikah (NA) dari Kelurahan setempat,” ujarnya.(erniyati)

Komentar