JONI AKIM AKUI PUPUK BERSUBSIDI KURANG DI SUMUT



Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Sumatera Utara (Sumut) No. 3 Tahun 2015 tentang perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bertempat di Dusun V Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada, Jum’at (18/2/2022).


Medan,



Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Utara, Ir.Joni Akim Purba yang hadir mendampingi Anggota DPRD Sumut Politisi Gerindra dari Dapil IV Serdang Bedagai – Tebing Tinggi Azmi Yuli Sitorus, mengakui pupuk bersubsidi kurang di Sumut.

Hal ini disampaikan Joni saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Sumatera Utara (Sumut) No. 3 Tahun 2015 tentang perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bertempat di Dusun V Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada, Jum’at (18/2/2022).

Akim memaparkan tentang kurangnya Pupuk Bersubsidi yang di alami oleh para Petani sembari mengatakan cara mendapatkan Pupuk Bersubsidi tersebut ada Dua syarat yaitu syarat Pertama para Petani harus tergabung pada Kelompok Tani dan syarat Kedua para Petani harus terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Lanjutnya, dia juga menyebutkan bahwa menurutnya pada tahun 2022 ada sekitar 10 Ton Pupuk Urea di Kabupaten Sergai. 

” Jadi untuk mendapatkan pupuk tersebut harus cepat pergerakannya dan jika lama prosesnya akan saya pindahkan pada Kabupaten lain,” ungkapnya.

Joni Akim juga menyebutkan bahwa Pertanian pada saat ini adalah merupakan sektor Ekonomi  yang sangat penting bagi masyarakat.” Dan saya berharap, kita gunakan keahlian kita pada bidang Pertanian semoga kita bisa menjadi Petani yang Sukses,” tutup Kabid Sarana dan Prasarana.(erniyati)

Komentar