Medan
Ketua Organisasi kemasyarakatan (ormas) Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Sumatera Utara Pinodang Situmorang yang berpendapat bahwa saat ini aktivitas galian C masih beroperasi tanpa mempunyai Izin dan sangat marak menjalankan aktifitasnya. “Diminta kepada pemerintah daerah harus serius untuk menghentikan aktivitas Galian C yang sangat marak di Kabupaten Deli Serdang,” tegasnya di Deli Serdang hari Rabu (8/2-2022).
Bahkan MIM meminta kepada Kepala Kepolisian Polda Sumatera Utara melalui Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol.Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSI untuk turun-tangan menghentikan aktivitas Galian C yang tidak berizin dan dilakukan di beberapa kecamatan hingga merusak dan mengancam, lingkungan sekitarnya. Apalagi aktivitas galian C Sepertinya, sangat bebas di Deli Serdang beroperasi di beberapa kecamatan, saat ini salah satu di Kecamatan Bangun Purba dan di Kecamatan Namoranbe.
Serta yang paling marak di Kecamatan Tanjung Morawa dan yang paling parahnya di Kecamatan Batang Kuis Desa Sena, juga di beberapa daerah wilayah Kabupaten Deli Serdang apalagi diduga banyak yang tidak punya izin galian c dan aktivitas sangat leluasa sebebas bebasnya beroprasi.
Masih kata Ketua ormas MIM, “kemungkinan itu sudah pasti dapat merusak lingkungan hingga dapat juga merusak aliran sungai,” ujar Ketua DPW , MIM Sumatera Utara Pinodang Situmorang kepada wartawan.
MIM yang merupakan organisasi dari bentukan Jend.Purn. Muldoko juga sebagai Kepala Staf Kepresidenan RI sehingga DPW MIM Sumatera Utara akan menyurati kantor Staf Kepresidenan RI , untuk menyampaikan Informasi tentang galian C di Kabupaten Deli Serdang yang Sangat marak dan tak luput dari perhatian pemerintah dan aparat keamanan. Sementara itu belum lama ini.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menghentikan aktivitas galian C yang diduga tak berizin di Dusun II Desa Sialang dan Desa suka lewei Kecamatan Bangun Purba Informasi yang di himpun penghentian galian itu dilakukan oleh satuan polisi pamong praja dari Pemkab Deli Serdang karena pengusaha galian C tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Kapolresta Deli Serdang Kombes pol Irsan Sinuhaji SIK,. MH , saat di konfirmasi mengatakan, “nanti saya akan segera melakukan rapat kordinasi dengan pemerintahan Kabupaten Deli Serdang,” kata Kapolresta. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar