Kepala BWS II Maman Noprayamin Surati Walikota Minta Tertibkan Bangunan Di Badan Sungai Babura



Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Ii Maman Noprayamin, ST.MT 

Medan,

Kejadian Bangunan Bronjong dan pematangan lahan diduga tak berizin terus semakin viral di medsos membuat Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara  (LKLH Sumut) pun angkat bicara.

Indra Mingka mengatakan Kondisi bangunan dikawasan J City Residence Kelurahan Kwala Berkala Kecamatan Medan Johor sudah ratusan meter berdiri, jika dilihat dari pemukiman warga Lingkungan III Kelurahan Kwala Berkala di seberang bangunan terlihat permukaan daratan Bronjong itu lebih tinggi di atas.

Letak pemukiman warga tinggal di bawah akibatnya apabila banjir maka air akan masuk ke perkampungan warga di seberang Bronjong J City, karena pemukiman warga tidak memiliki Bronjong.

"Warga Kampung seberang akan kebanjiran karena Bronjong J City lebih tinggi dari pemukiman warga di seberangnya apalagi pemukiman warga tersebut tidak memilik bronjong juga, makin sengsaralah masyarakat di buatnya" ungkap Indra.

Lanjut Indra Peruntukan dibangun Bronjong dan pematangan lahan untuk perumahan komersil diduga milik Capital Property.

Hl itu terlihat pada Baleho yang terpajang di pintu masuk kawasan J City Residence, indikasi kuat dugaan bangunan itu tak berizin ketika menelisik status tanah itu jika Kita lihat menggunakan pengindraan Global Informasi Sistem (GIS) BHUMI ATR BPN RI maka dapat kita pastikan bahwa status tanah itu bukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ataupun Sertifikat Hak Milik (HM), 

"LKLH meminta agar BWS Sumatera II melalui PPNS  dapat melakukan penyelidikan dan membawa hal ini keranah hukum" ungkapnya.

Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Ii Maman Noprayamin, ST.MT telah menyurati Walikota Medan perihal Mohon Bantuan Penertiban Bangunan dengan nomor surat : SA.04.01- BWS.2/1286 tanggal 8 November 2021.

Adapun isi surat tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa adanya Konstruksi pelindung sungai pada sempadan/badan sungai Babura (WS.BUP) yang di bangun oleh pengembang PT. Graha Konstruksi sejati (Perumahan J. City) yang beralamat Jalan Karya Wisata Komplek J-City Ruko J-Square Blok D-19-45 Medan yang sebelumnya sudah terbangun 50 meter, pada tanggal 05 November 2021 Petugas Balai Wilayah Sungai Sumatera II menainjau kembali bersama Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan (Kabid Drainase), hasil dari peninjauan bahwa pengembang dalam hal ini PT. Graha Konstruksi Sejati masih melakukan kegiatan pembangunan konstruksi pelindung sungai dan pada sat peninjauan sudah terbangun sepanjang 91 meter.

2. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal 25 bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan terganggunya kondisi Tata Air Daerah Aliran Sungai 

3. Balai Wilayah Sungai Sumatera II belum pernah menertibkan Rekomendasi Tekhnis terkait pengusahaan/Penggunaan Sumber Daya Air berupa Konstruksi Pelindung Sungai di lokasi yang di maksud.

4. Berkaitan hal tersebut kami memohon kepada Bapak agar dapat di lakukan penertiban bangunan yang berada di Sempadan/Badan Sungai tersebut. (erniyati)



Komentar