Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) PT Rispa Medan
MEDAN (Kilasberita): Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/84/KTPS/2022 tentang Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Provinsi Sumatera Utara, tanggal 15 Februari 2022. DI antaranya, meminta perusahaan perkebunan termasuk Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) PT Rispa Medan untuk berkontribusi mendukung Program Sawit Rakyat (PSR).
Keputusan itu memberi angin segar terhadap program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang selama ini masih menimbulkan masalah. Bleid itu menjadi penting untuk dicermati dengan pelibatan asosiasi petani kelapa sawit seperti Aspekpir sebagai anggota tim teknis. Tentunya, pelibatan asosiasi akan memberi ruang terhadap perbaikan program PSR yang digagas oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sumatera Utara sendiri sebagai salah satu sentra penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia tentu harus serius menjalankan program PSR ini. Walaupun, berbagai persoalan yang muncul telah dicatat dan dijadikan evaluasi. DPD Aspekpir Sumut misalnya telah melakukan tabulasi masalah terkait beberapa hal seperti: 1) lahan yang legal milik petani kelapa sawit, 2) pola kemitraan dalam menjalankan PSR, 3) keberlanjutan program PSR dalam bentuk pendampingan.
Persoalan legalisasi lahan milik petani ini penting, karena menjadi sarat mutlak dalam penyaluran dana PSR. Maka itu, DPD Aspekpir Sumut dalam berbagai pertemuan dengan kelompok tani, selalu menekankan terkait status lahan. Status lahan milik petani sejatinya harus berada diluar kawasan yang dilindungi oleh pemerintah. Dan ini menjadi harga mati.
Selain itu, jatah 4 hektar sebagai kuota petani mendapatkan PSR, juga harus menjadi perhatian. Beberapa kelompok tani misalnya, menerapkan pembagian lahan sebagai pemenuhan syarat 4 hektar ini. Sungguh, PSR sebenarnya diperuntukkan bagi petani sawit untuk dapat bertahan dan meremajakan kebunnya secara berkelanjutan. Maka seharusnya kelompok tani dapat menjalankan program ini secara transparan dan berkesinambungan.
Kemudian terkait pola kemitraan dalam menjalankan program PSR, ini juga menjadi hal penting. Pola pengerjaan lahan dengan menjalin kerjasama dengan melibatkan asosiasi harus dilakukan. Hal ini, untuk menjamin bahwa peremajaan kebun kelapa sawit milik petani bisa berjalan sukses hingga mendapatkan hasil buah. Pola peremajaan dengan kontraktor tentu bisa saja dilakukan, namun rentan terhadap keberlanjutan tanaman sawit.
Terkahir terkait keberlanjutan program PSR. Aspekpir sebagai asosiasi petani kelapa sawit tentu sudah memikirkan program PSR sebagai program berkelanjutan. Maka itu, monitoring serta bimbingan teknis kepada kelompok tani kelapa sawit harus tetap dilakukan. Diskusi dan sharing informasi oleh para stakeholder yang diinisiasi oleh Aspekpir akan menjadi semacam quality assurance bagi program PSR hingga 10 tahun ke depan.
Dari ketiga pemaparan persoalan diatas, DPD Aspekpir Sumut tentunya sangat mengapresiasi SK Gubernur Sumut yang melibatkan asosiasi petani kelapa sawit. Langkah ini, tentunya juga harus menjadikan BPDPKS memberikan kepercayaan lebih kepada Sumut dalam program PSR-nya. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar