Medan
Drs H Hendra DS , Anggota Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tegas memberikan tindakan terhadap bangunan yang menyalahi aturan.
Hal itu disampaikam Hendra terkait masih menjamurnya bangunan diduga tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk yang berada di kawasan Jl Pelita III Medan.
Penindakan tegas diyakini akan bermanfaat guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang siknifikan dari sektor retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Pernyataan itu disampaikan Hendra DS kepada wartawan, Senin (7/2/2022) menyikapi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan seperti Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Trantif Kecamatan yang tidak maksimal sehingga bangunan bebas berdiri tanpa SIMB.
Revitalisasi Terminal Amplas
Seperti bangunan Food Court-Sky Park Polonia Jalan Juanda Simpang Jalan Iman Bonjol Medan. Bangunan tersebut berdiri kendati belum memiliki SIMB. Begitu juga revitalisasi pembangunan Terminal Amplas berdiri tanpa memiliki SIMB.
“OPD terkait harus tegas dan tidak pilih kasih menindak bangunan tanpa SIMB dan menyimpang dari izin. Jangan lah penerapan hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah,” ujar Hendra DS yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan itu.
Sorotan Hendra DS cukup beralasan, sebab penindakan bangunan yang bermasalah terkesan pilih kasih. “Lihat saja, bangunan rumah tempat tinggal warga jika tidak memiliki SIMB terus diuber petugas. Tetapi kenapa bangunan Terminal Amplas dan Food Court tidak ditindak tegas,” sebut Ketua Fraksi HPH DPRD Medan ini.
Seharusnya Pemko Medan melalui instansi terkait supaya memberikan pengawasan agar PAD dapat meningkat. Pengawasan juga sangat penting untuk penataan menjaga estetika Kota. “Mari kita sama sama membenahi estetika Kota Medan berkah ini,” ajak Hendra.
Hendra juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku. Karena dengan menjalan aturan demi kepentingan umum.
Terkait persoalan pembangunan Food Court yang belum memiliki izin dan persoalan lainnya diharapkan kepada pelaku usaha supaya mengikuti ketentuan. “Komisi IV akan melakukan rapat lanjutan terkait berbagai persoalan pendirian Food Court,” tutup Hendra.(erniyati).
Komentar
Posting Komentar