Gedung kantor Dinas Pendapat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Dispenda Sumut) sekarang bernama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi, yang terjadi tahun 2015. Dok.Kilasberita65
Medan,
Sejumlah penggiat antikorupsi di Sumut meminta Poldasu mengusut kembali kasus terbakarnya gedung kantor Dinas Pendapat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Dispenda Sumut) sekarang bernama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi. Insiden yang terjadi tahun 2015 itu hingga kini masih menyisakan misteri.
Achmad Suheri dari Koalisi Antikorupsi Sumut, Muslim Hidayat dari Perhimpunan Wartawan Muslim dan Suwardy Rohiyah dari Lembaga Penegak Hukum menyampaikan pandangan itu kepada wartawan di Medan, Jumat (11/3).
Menurut ketiganya, peristiwa yang terjadi 21 Nopember 2015 pukul 18.00 WIB itu hingga kini jadi multitafsir, karena itu terjadi di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho ketika itu, setelah dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap, 3 Agustus 2015.
Kantor yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja Medan (Simpang Jalan Alfalah) terbakar Sabtu malam 21 November 2015.
Selain Dinas Pendapatan Sumut, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Medan Selatan yang satu lokasi dengan Dispenda, juga terbakar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, api melumat bangunan bertingkat tiga milik Dispenda.
Di lantai dua terdapat ruang kerja Kepala Dinas Pendapatan Sumut Rajali ketika itu dan beberapa Kepala Seksi dan Kepala Bagian. "Iya, ruangan Kepala Dinas di lantai dua sepertinya hangus terbakar," kata Fadlan, pegawai Dispenda saat itu.
Selain Dispenda Sumut, Kantor Samsat Medan Selatan yang juga berlantai 3 hangus terbakar.
Kepala Dispenda Sumut Rajali tidak berkenan memberikan penjelasan, sehingga Penyebab kebakaran belum diketahui pasti.
Rajali ikut terseret pusaran dugaan suap Gatot dan telah menjalani pemeriksaan pada 13 April 2018, setelah dia kemudian ditunjuk jadi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumatera Utara.
Rajali diperiksa sebagai saksi untuk 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga penggiat antikorupsi Sumut itu meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap kaitan terbakarnya gedung Dispenda dengan pemeriksaan Rajali sebagai saksi.
"Jangan ada pandangan terbakarnya gedung Dispenda berkaitan dengan upaya penghilangan barang bukti yang dibutuhkan KPK untuk mengusut tuntas dugaan suap Gatot," kata Achmad.
Sebelumnya, kasus suap mantan anggota DPRD Sumut berulang kali disuarakan ke KPK untuk menangkapnya.
Ada 36 dari 100 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang belum juga ditangkap beserta oknum kepala dinas dan donatur suapnya.
Dalam beberapa waktu lalu masyarakat berorasi di KPK. Koordinator Aksi Mahasiswa Peduli Bersih Sumut (MPBS) Raja Permanan mendesak KPK segera melanjutkan kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke mantan anggota DPRD Sumut, di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis 27 Januari 2022 yang lalu.
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A. M Sinik, menyampakan, sudah 64 anggota DPRD Sumut yang ditahan dan menjalani hukuman, serta selesai atau bebas dari dalam penjara.
KPK diketahui masih menyisakan 36 mantan anggota DPRD Sumut, dari 100 anggota periode 2009-2014, yang katanya sudah mengembalikan uang suap pengesahan P-APBD 2013, APBD
2013, P-APBD 2014, APBD 2014, dan suap hak interpelasi tahun 2015, yang belum ditangkap.
"Apakah pengembalian uang suap dibenarkan dalam KUHP dan Undang Undang KPK? sehingga masih tersisa 36 orang mantan anggota DPRD Sumut yang masih belum ditangkap? Dan KPK sampai saat ini belum ada merilis ke publik jumlah uang suap dari masing-masing mantan anggota DPRD Sumut tersebut," sebut Azhari Sinik.
Selain itu juga, kata Sinik, KPK sampai dengan saat ini belum ada menangkap oknum Kadis maupun dari pihak swasta yang menjadi donatur suap mantan Gubernur Sumarera Utara Gatot Pujo Nugroho ke mantan anggota DPRD Sumut. Sedangkan pada kasus suap mantan Gubernur Jambi, KPK telah menangkap donatur suapnya.
Azhari Sinik juga memaparkan, kasus suap dan korupsi mantan Gubsu Gatot masih banyak yang belum terungkap dengan jelas, salah satunya terbakarnya Gedung kantor Dispenda Sumut.
"KPK harus segera mengungkap dan menangkap lagi mantan anggota DPRD Sumut maupun oknum Kadis yang terlibat masih bebas berkeliaran dan menghirup udara segar," kata Azhari Sinik.
Berikut Daftar Nama Mantan Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014:
Yang Belum Ditangkap KPK;
1. Meilizar Latif (Demokrat)
2. Hardi Mulyono (Golkar)
3. Brilian Moktar (PDIP)
4. Aduhot Simamora (Hanura)
5. Evi Diana (Golkar)
6. Marahalim Harahap (Demokrat)
7. Tagor P Simangunsong (PDIP)
8. Isma Fadli (Golkar)
9. Ristiawati (Demokrat)
10. Khairul Fuad (Demokrat)
11. Ikhyar Hasibuan (Demokrat)
12. Yan Syahrin (Gerindra)
13. Oloan Simbolon (PPD)
14. Nurul Azhari Lubis (PPP)
15. Alamsyah Hamdani (PDIP)
16. Palar Nainggolan (Demokrat)
17. Iman B. Nasution (Gerindra)
18. Hidayatullah (PKS)
19. M. Nuh (PKS)
20. Zulkarnain ST (PKS)
21. Andi Arba (PKS)
22. Amsal Nasution (PKS)
23. Nurazizah Tambunan (PKS)
24. Raudin Purba (PKS)
25. Siti Amanih (PKS)
26. M. Nasir (PKS)
27. Taufik Hidayat (PKS)
28. Maratua Siregar (Meninggal)
29. Mulkan Ritonga (Meninggal)
30. Tengku Diky (Meninggal)
31. Ali Jabbar Napitupulu (Meninggal)
32. Hasbullah Hadi (Meninggal)
33. Efendi Napitupulu (Meninggal)
34. Janter Sirait (Meninggal)
35. Hamamisul (Meninggal) . (tim)
36. Edy Rangkuti (Meninggal)
Komentar
Posting Komentar