Tilang Elektronik (E-Tilang) Mulai Diterapkan di Kota Medan




Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Dadang Hartanto bersama sejumlah pejabat Poldasu, TNI, Dishub dan lainnya saat peluncuran ETLE, Sabtu (26/3)

MEDAN 

Tilang elektronik (E-Tilang) mulai diterapkan di Kota Medan. Untuk tahap awal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat.

Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Dadang Hartanto saat peluncuran ETLE tahap 1 di Lapangan Merdeka, Sabtu (25/3) mengatakan, penerapan E-Tilang akan mampu meminimalisir penyimpangan dan konflik di lapangan.

Untuk saat ini, sebut Waka Polda, ada tiga jenis pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.

Selain itu, E-Tilang dapat merekam nomor plat mobil dan mengetahui siapa pemilik kendaraan, termasuk juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.

“Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung juga mendorong masyarakat agar tertib membayar pajak dan tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Seperti diketahui, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.(erniyati)


Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Dadang Hartanto bersama sejumlah pejabat Poldasu, TNI, Dishub dan lainnya saat peluncuran ETLE, Sabtu (26/3)

Komentar