KADIS BMBK SUMUT BAMBANG PARDEDE JELASKAN INFORMASI SUMBER ANGGARAN KEGIATAN PENIMBUNAN LUBANG JALAN DI SIMALUNGUN



KADIS BMBK SUMUT BAMBANG PARDEDE 

Medan, 

Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede (foto) meluruskan informasi sumber anggaran kegiatan penimbunan lubang Jalan Provinsi jurusan Siantar-Perdagangan di Kabupaten Simalungun.

“Saya meluruskan berita yang diterbitkan di salah satu media online. Yang dilakukan UPTJJ Siantar sudah benar. Semua ruas Jalan Provinsi sebelum ada pelaksanaan kontrak fisik harus tetap dipelihara,” katanya melalui pesan singkat telepon selulernya, Rabu (20/4/2024).

Lanjutnya, kapan pemeliharaan rutin diberhentikan di lokasi itu dilakukan, setelah kontrak dan serah terima lapangan untuk kontraktor yang menang tender. 

“Jadi pemeliharaan diberhentikan disitu. Itu batas waktunya. Coba di bayangkan, kalau kontrak yang ada baru serah terima lapangan. Bagaimana kondisi lapangan. Hancur lebur kan? Rakyat atau pengguna jalan bisa jadi korban kan?,” ujar Bambang.

Dirinya juga meminta, agar jangan disimpulkan dulu untuk suatu kondisi yang ada, karena semuanya ada aturannya.

“Kami bisa disalahkan kalau tidak dipelihara (melaksanakan pemeliharaan rutin) hanya menunggu proses tender,” ungkapnya.

Menurut Bambang, setelah kontrak ada, selanjutnya dilaksanakan kunjungan lapangan. Dimana produknya MC-O. Artinya kondisi eksisting lapangan didata dengan detail. “Agar bapak ingat, ini paket design and built,” tukasnya.

Dia menjelaskan, paket design and built itu bukan kontrak biasa. Detail Engineering Design (DED) nya dilaksanakan oleh konsultan managemen konstruksi yang akan segera berkontrak. “Mohon pelajari dulu sistem kontrak design and built,” kata Bambang menyarankan.

semua ruas jalan yang belum berkontrak tetap harus dipelihara secara rutin. Menurut Bambang, jika di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini dikenal dengan istilah preservasi atau pemeliharaan rutin melekat dengan kontrak. (Erniyati)

Komentar