KASI STNK DITLANTAS POLDASU, KOMPOL ANGGUN ANDHIKA PUTRA HARAP MEDIA IKUT BANTU PROGRAM APLIKASI E-MOBILE SAMSAT SUMUT














Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Andhika Putra.

MEDAN 

Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Andhika Putra, menjelaskan, masyarakat yang belum melakukan balik nama akan dikirim surat melalui email dan diharuskan untuk melakukan balik nama.

“Program e-samsat ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak tahunan dan belum bisa digunakan untuk BBN, dan untuk pembayarannya masih menggunakan Bank Sumut. Seiring berjalannya waktu, nanti bisa digunakan di setiap bank dan aplikasi online lainnya,” katanya.

Untuk penerapan aplikasi e-Samsat ini, tuturnya, yang sudah dilaunching ke masyarakat pada Februari 2021 didahului dengan  edukasi terkait aplikasi ini. 

"Selain dari media, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tengah melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat baik Medan Utara maupun Samsat Medan Selatan,” pungkasnya.

Dia mendukung langkah Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melakukan gebrakan baru dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Di mana, pembayaran pajak kendaraan tidak lagi harus datang ke gerai Samsat, melainkan cukup dengan menggunakan ponsel pintar milik Anda.

Aplikasi ini berfungsi agar proses pembayaran pajak bisa lebih sederhana dan cepat. Menurutnya hal ini sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat berbasis 4.0.

Namun untuk sementara, e-samsat Sumut Bermartabat sementara dapat dilakukan lewat aplikasi Bank Sumut dan akan dikembangkan terus seperti Tokopedia. “Untuk pengesahan, di mana pun dan kapan pun bisa dilakukan,” katanya.

Mengenai teknisnya, sambung dia, saat masyarakat hendak melakukan pembayaran, harus memasukkan nomor polisi (nopol), nomor rangka, nomor mesin. “Dan setelah dibayar, akan keluar QR Code sebagai bukti pembayaran di mana petugas bisa memeriksa,” terangnya.

Setelah itu, lanjutnya, QR Code yang sudah diterima harus disahkan ke gerai samsat yang tersedia di Sumut. Program ini, kata dia terus berkesinambungan dengan adanya ERI dan ETLE. (erniyati)


Komentar