Kasi STNK Kompol Anggun Andika.
MEDAN:
Sejak pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik di Kota Medan, hingga saat ini tercatat ribuan pengendara yang melanggar lalu lintas tertangkap kamera.
Direktur Dit Lantas Polda Sumut Kombes Pol. Indra Darmawan Irianto melalui Kasi STNK Kompol Anggun Andika di Medan, Senin (4/4) menyebutkan, sejak ETLE diluncurkan 26 Maret hingga 3 April, sudah 2.192 pelanggar lalu lintas tertangkap kamera.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 689 pelanggar sudah tervalidasi dalam proses ETLE. Mereka mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya.
“Sedangkan 710 perkara masih dalam proses terkirim. Selebihnya masih proses pendataan,” sebutnya.
Dir Lantas menjelaskan, dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE terbanyak tidak memakai seat belt (sabuk pengaman), yakni 618 perkara.
Kemudian menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara, dan tidak menggunakan helm sebanyak 37 perkara.
Dijelaskan, ETLE beroperasi 24 jam sehingga banyak pengendara yang melintas usai sahur Ramadhan terekam melanggar aturan berlalu lintas.
Ia mengatakan, ETLE masih berada di satu.titik, yakni di Jalan Balai Kota Medan. “Sedanglan beberapa lokasi lain sedang dalam proses,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ETLE resmi diluncurkan Sabtu (26/3/2022). Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, E-Tilang ini mampu meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan.
Untuk saat ini, kata dia, ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
E-Tilang juga dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar