KSO PT PSU SESUAI PROSEDUR DAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU



MEDAN:  Rencana kerja sama operasi (KSO) yang akan dilakukan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)  telah sesuai prosedur dan perundangan yang berlaku. Adapun tujuannya untuk meningkatkan performa dan kinerja perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

"KSO yang akan kita lakukan telah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku," tandas Plt Direktur PT PSU Hidayat di Medan, Jumat (8/7).

Hidayat menungkapkan hal itu untuk menyikapi rencana pihaknya perihal tindaklanjut rekomendasi DPRD terkait KSO PT PSU.

Menurut Hidayat, sesuai rekomendasi dari rapat paripurna DPRD Sumut tentang LKPJ Gubsu tentang PT PSU (Persero) yang diusulkan agar dijual atau dikerjakasamakan, pihaknya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dipimpin Gubsu sebagai pemegang saham.

Salah satu keputusannya adalah menetapkan untuk melaksanakan proses kerja sama operasi sesuai prosedur dan perundangan yang berlaku.

Menurut Hidayat, dasar hukum pelaksanaan KSO setelah RUPS, yakni berdasarkan: Peraturan Pemerintah RI No 54 tahun 2017 tetang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, Peraturan Mendagri RI No 118 tentang rencana bisnis, kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, dan evaluasi BUMD, dan Peraturan Daerah Provinsi Sumut No 5 tahun 2021 tentang perusahaan perseroan daerah di Sumut.

Dijelaskan Hidayat, pihaknya melihat adanya ketertarikan  satu calon mitra investor atas KSO untuk kebun dan PMKS Tanjung Kasau serta Kebun Sei Kari, sehingga direksi telah memutuskan dan menetapkan panitia pelaksana untuk pelaksanaan proses KSO PT PSU. 

Selanjutnya, panitia pelaksana  telah menyusun jadwal pelaksanaan  proses KSO PT PSU pararel dengan kordinasi kepada BPKP Perwakilan Sumut dan BPK Sumut.

Selain itu, PT PSU juga melakukan kordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat dan Biro Hukum Pempropsu. (erniyati)


Komentar