MEDAN
Manajemen PT Agung Cemara Realty (ACR) berpendapat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkesan memaksakan penahanan terhadap Direktur Utama, ‘
‘M’, Rabu (20/7) terkait dugaan kasus korupsi Bank BTN. Kejatisu terkesan mengabaikan fakta-fakta, termasuk kronologi awalnya kasus ini terjadi.
“Kasus ini, berawal dari jual beli tanah dari PT. Agung Cemara Realty kepada Canakya Suman sebesar Rp. 45 Milyar yang dibayar secara kredit oleh Canakya Suman kepada PT. Agung Cemara Realty”, ujar Humasy PT ACR, Andre Perdana, Kamis (21/07/2022).
Namun, lanjut Andre, setelah empat kali cicilan, Canakya tidak sanggup meneruskan pembayaran ke PT ACR. Agar dapat terus melakukan pembayaran, Canakya berusaha menjual tanah dengan cara mengkavling.
“Penjualan kavlingan berikut rencana bangunan, ternyata diminati banyak konsumen. Namun, Canakyan terganjal faktor finansial untuk membangun Perumahan Takapuna sekaligus membayar cicilan kepada PT.ACR”,ujar Andre.
Agar dapat melakukan pembangunan sekaligus melunasi pinjaman kepada PT ACR, Canakyan memperoleh solusi dari pihak perbankan. Solusinya, Canakyan akan mendapatkan kucuran dana dengan cara menggunakan nama PT ACR.
“Mengingat berbagai pertimbangan, akhirnya PT ACR memberikan surat kuasa menjual kepada Canakyan. Surat Kuasa Menjual tertuang dalam akte Nomor: 168, tanggal 27 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh Notaris Elviera, SH, MKn”, jelasnya.
Canakya yang kini sudah menjadi terpidana itu, justru memanfaatkan kuasa jual untuk melakukan peminjaman ke BTN, tanpa sepengetahuan PT ACR.
“Pencairan pertama, Canakya melakukan pelunasan pinjamannya kepada PT Bank Sumut. Selanjutnya, pembayaran pinjaman terhadap PT ACR”, tambahnya.
Ironinya, sambung Andre, meskipun sebagai kreditur Canakya sudah melaksanakan kewajibannya kepada BTN untuk pemasangan hak tanggungan, provisi dan sebagainya, namun pihak bank tidak melakukan itu.
“Proses balik nama juga tidak terjadi. Notaris pihak BTN sama sekali tidak melakukan itu. Buktinya, sampai sekarang hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada. Semuanya tercatat masih atas nama PT ACR”,paparnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Canakya, Rita Wahyuni merasa heran dengan sikap Kejatisu, yang terkesan tebang pilih dalam melaksanakan proses hukum terhadap pihak pihak yang terlibat.
“Seharusnya, Kejatisu juga melakukan penahanan terhadap oknum pejabat BTN Medan dan Notaris, yang diduga kuat turut bermain dalam proses kredit Canakyan”,ujarnya.
Rita menambahkan, bagaimana mungkin kredit bisa cair kepada Canakyan, sedangkan sampai saat ini hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada dan masih tercatat atas nama PT ACR.
“Kalau tidak ada apa apanya, bagaimana mungkin ini bisa terjadi. Mengapa penyidik terkesan hanya menargetkan Canakyan dan Dirut PT ACR”,ujar Rita sembari menunjukkan rekening aliran dana untuk pembayaran biaya provisi dan pemasangan hak tanggungan.
Rita mengakui, sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, agar persoalan ini mendapat perhatian para penyelenggara negara di pusat, termasuk juga Kementerian BUMN. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar