MENTERI ATR/BPN DIDESAK BEBASKAN SUMUT DARI MAFIA TANAH



Anggota Komisi E, Hendra Cipta menerima peserta aksi demo. 

 

MEDAN: Tiga kelompok masyarakat menggelar aksi demo di DPRD Sumut, Senin (25/7). Mereka mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk membebaskan Sumut dari mafia tanah, yang kini tidak hanya menguasai tanah milik negara, tetapi juga ulayat.

Desakan itu disampaikan perwakilan aksi Persatuan Masyarakat Adat Batu Masagi dan Sungai Buaya, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia Kampong Marindal (BPPRI 1953) dan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH).

Ketiga elemen masyarakat ini, yang menggelar aksi demo serentak menyebutkan, aksi mafia tanah kini sudah makin tidak terkendali.

"Bukan hanya tanah eks HGU, tetapi juga tanah ulayat," kata F Laia, kordinator lapangan BPPRI 1953, dalam orasinya yang disaksikan langsung anggota Komisi E, Hendra Cipta.

Menurut Laia, tanah wilayah adat Kampong Marindal 1 Di Jalan Riwayat, Desa Marindal Satu, Kecamatan Patumbak. Deli Serdang diduga dikuasai oleh seseorang mafia tanah selama puluh tahun.

Padahal tanah seluas ratusan hektar itu diketahui milik masyarakat adat dengan dasar hukum adat.

Senada, Ketua Umum AJH Dofuzogamon Gaho (Dofu) menyebutkan, mafia tanah yang berlindung di balik korporasi di Serdang Bedagai (Sergai) berani tidak mengembalikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat, meski hak pakainya sudah berakhir.

"Sudah makin tak terkendali mafia-mafia itu untuk menguasai tanah yang jelas bukan milik  mereka," kata Dofu.

Dofu menaruh harapan besar kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk segera bertindak membersihkan Sumut dari mafia tanah.

Dofu juga meminta Poldasu untuk memberantas praktik judi, tambang ilegal, dan galian C yang ada di Deli Serdang. 

Merespon itu, anggota Komisi E, Hendra Cipta menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk menuntaskan masalah tanah. Adapun terkait judi, anggota dewan Dapil III yang mencakup Deli Serdang ini menyebutkan tidak akan mentolerir praktik tersebut.

Setelah mendengarkan pandangan Hendra, massa aksi meninggalkan gedung dewan dengan tertib. (erniyati)

Komentar