259 PAPAN REKLAME SALAHI ATURAN DIBONGKAR PAKSA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA



MEDAN 

Sekitar  259 papan reklame, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sikap tegas tersebut dilakukan, karena ratusan papan iklan itu sudah menyalahi aturan.

"Reklame terpasang di ruas jalan," kata Kepala Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap, Jumat (28/7/2022).

Dia menambahkan, pembongkaran reklame tersebut dilakukan oleh tim gabungan Pemko Medan.

Adapun tim gabungan itu antara lain, terdiri atas Satpol PP, BPPRD, Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

"Dinas Perhubungan dan pihak kecamatan," sebutnya.

Pembongkaran dilakukan tim gabungan, setelah pihak BPPRD Medan memberi peringatan kepada pemilik lewat surat.

Namun sampai dua kali surat pemberitahuan, tidak ada jawaban dan digubris oleh pemilik.

"Reklame termasuk objek pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah,"

Untuk diketahui sepanjang 2022, tim gabungan menertibkan 463 reklame terdiri 259 dibongkar. Kemudian 123 dibongkar pemilik, 42 penyobekan materi dan 39 pemasangan striker.

"Ada izin, bayar pajak, cuma menyimpang. Jadi tidak serta merta kita bongkar, tapi peringatan," ujarnya.(erniyati)


Komentar