Tenaga honorer Falah Aufa Bachrum Siregar menyerahkan surat pengaduan masalahnya ke fraksi PKS DPRD Sumut, yang diterima staf, Hana Kamis (25/8).
Medan,
Diduga dipecat sepihak, tenaga honorer Falah Aufa Bachrum Siregar mengadukan masalahnya ke fraksi PKS DPRD Sumut, Kamis (25/8).
Kepada wartawan usai menyerahkan surat ke staf fraksi, Hana, Aufa mengaku dirinya telah diberhentikan tanpa prosedur yang berlaku, seperti pemberian surat peringatan I, II, atau III.
"Saya hanya diberitahu lisan oleh oknum Kepala UPL Ali Wardhana Harahap daribPSDA bahwa saya diminta tidak usah datang lagi," ujar Aufa.
Mendengar hal itu, Aufa terkejut dan mempertanyakan alasan tidak membolehkannya datang lagi.
Hal itu dia uraikan di surat kronologi, dan surat-surat lain kepada Fraksi PKS untuk disikapi.
Dalam Surat Pernyataan Kronologis, warga Jalan Pelabuhan 1 Kampung Syukur, Belawan, dan berusia 20 tahun ini bekerja sebagai tenaga honorer (Peksal) sejak tahun 2021.
Dijelaskan, kronologi kejadian bermula hari Sabtu pada 28 Mei 2022, bersamaan dengan datangnya Kepala Satker Malik Assalih Harahap di bendung Bandar Sidoras, Kecamatan Percut, Deli Serdang.
"Saya telah menerima informasi langsung dari grup wa di hari Jumat 27 Mei 2022, tetapi dengan kesibukkan saya di jadwal kuliah saya, saya tidak hadir tanpa alasan," ujarnya.
Kemudian, di hari Sabtu tanggal 28 Mei, sore pukul 16.50 WIB dirinya telah menerima kabar bahwa bersama dua rekannya yang tidak hadir hari itu juga (Sandika Utama dan Burhanuddin Tanjung) telah digantikan oleh oknum Kasatker.
Tetapi dirinya langsung menghubungi juru pengairan bernama Sunardi dan pada malam itu juga dirinya dan juru pengairan bertemu KA UPL (Ali Wardana Harahap.
"Saya memohon petunjuk kenapa beliau, dan saya diarahkan menghadap PPK (Wendy Prayudi) ke dinas PSDA CKTR, lalu sampai pada hari Senin 30 Mei 2022, saya bersama dua rekan saya menunggu bapak PPK dan KA UPL tiba," sebutnya.
Setibanya hadir, mereka langsung ke ruangan PPK, dan di dalam ruangan tersebut berisi saya dan dua rekan saya (Sandika & Burhanuddin) juru pengairan (Sunardi), KA UPL (Ali Wardana Harahap),dan PPK (Wendy Prayudi).
Di sanalah dia kemudian oleh oknum PPK disampaikan putusan yang saya dengar langsung, namun dia tidak memutuskan, tetapi menunggu keputusan dari Kasatker.
Aufa dan dua rekannya siap menunggu keputusan dari pak Kasatker, namun anehnya kemudian dia disuruh berdiri oleh oknum KA UPL AIi Wardana Harahap.
"Di situ dia langsung memukul dada saya, di depan semua orang yang ada di ruangan tersebut. Kemudian setelah dari kejadian pemukulan tersebut, saya tetap menanyakan status saya kepada juru pengairan (jupeng) saya dan belum ada keputusan hingga seminggu lebih," katanya.
Persoalan ini diketahui orangtua Aufa, yang mengarahkan mereka hadir di dinas PSDA pada hari senin tanggal 13 Juni 2022.
Namun hasil yang diterima kemudian, Aufa tidak dapat ditolong alias akan dipecat.
Aufa berharap keadilan bisa ditegakkan, dan berharap Fraksi PKS DPRD Sumut dapat menyikapi masalahnya.
Terkait dugaan pemukulan, Aufa berharap ada proses hukum yang adil. "Saya berharap oknum pelaku Ali Wardhana dapat diproses hukum, dan saya dengar kabar yang bersangkutan dia mendengar kata-kata kasar, kotor dan tidak senonoh," katanya. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar