DIUNGKIT LAGI KASUS KADIS KESEHATAN HINA WARTAWAN

 


Medan,

Kasus dugaan penghinaan wartawan yang dilakukan Ismail Lubis (foto), kini jadi Kadis Kesehatan Sumut, kembali diungkit. 

Sejumlah sumber menyebutkan, sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Ismail pernah didakwa kasus penghinaan. Ismail dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi, Medan. Putusan itu bernomor 522/PID/2015/PT.MDN.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melantik Ismail Lubis sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut. 

Namun pada proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Ismail dinyatakan bersalah. Dia dinyatakan terbukti melakukan penghinaan.

"Menyatakan terdakwa drg Ismail Lubis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan," demikian isi putusan PT Medan.

tas perbuatannya itu, Ismail divonis 3 bulan kurungan. Namun, pidana penjara itu tidak perlu dijalani oleh Ismail.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa drg Ismail Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum percobaan 6 bulan," tulis isi putusan.

Menyikapi itu, Ismail menjelaskan kasus itu sudah selesai. "Udah selesai itu. Udah 4 tahun entah 5 tahun. Dia nggak ada hukuman. Pencemaran nama baik, nggak ada hukumannya. Udah clear, kita bukan menjalani hukuman, insyaallah saya tidak pernah menjalankan. Itu hukuman percobaan, jika 3 bulan itu ada permasalahan hukum bisa ditahan," jelas Ismail.

Gubsu Edy Rahmayadi juga sempat ditanyai tentang Ismail yang pernah dicopot dari jabatan Kadis Kesehatan Kabupaten Madina. Edy mengatakan pergantian Ismail saat itu tidak sesuai aturan.

"Bukan berarti saya menanyakan BKD terus saya langsung percaya BKD, nggak begitu, pasti tahu track record ku juga. Saya dapat data itu dia diberhentikan. Kenapa dia diberhentikan? Karena ada saudara (Bupati) yang masuk," ucap Edy.

"BKD juga sudah menyampaikan clear. Setelah saya pelajari dia diberhentikan bukan menganggur, tapi diangkat pangkat menjadi asisten. Persoalannya dipindahkan karena dimasukkan orang lain, keponakannya ternyata," tambahnya. (erniyati)

Komentar