KEPALA DINAS PENDIDIKAN DR ASREN NASUTION MA LEPAS GURU BERANGKAT KE MALAYSIA



MEDAN (Kilaberita): Dinas Pendidikan Provinsi Sumut melepas guru Sumut untuk melaksanakan tugas mengajar pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) ke negeri jiran Malaysia dan Kerajaan Arab Saudi. 

Para guru yang dilepas adalah Fajar Efendy Daulay (guru SMKN 7 Medan), Juliandi (guru SMK Swasta Mandiri Percut Sei Tuan), Ibrahim (guru SMK Hang Tuah Belawan), ketiganya bertugas Kinabalu, Malaysia dan Sujarno (guru SMAN 1 Binjai) bertugas di Jeddah, Arab Saudi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Kadisdiksu) Dr Asren Nasution MA didampingi Kabid Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK) Dr Suhendri di ruang rapat Disdiksu Lt 2, Rabu (5/10/2022) merasa bangga atas prestasi guru yang telah ditetapkan sebagai guru pada SILN.

“Saya minta semua guru yang dilepas ini  menjaga nama baik Provinsi Sumut, mengabdikan dirinya sebagai guru yang berdedikasi dan menjunjung tinggi sebagai tenaga pendidik yang selalu melaksanakan tugas mengajar secara profesional,” pintanya.

Kedepan Asren berharap lebih banyak lagi guru di Sumut memperoleh kesempatan menjadi guru pada SILN. Karenanya, Dinas Pendidikan terus mendorong guru ASN dan bukan agar dapat berpacu meningkatkan kualitas diri. “Guru adalah profesi mulia dan patut mendapatkan apresiasi,” ujarnya.

Sementara itu Kabid PTK Suhendri menambahkan, dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) RI membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada SILN.

Adapun formasi Guru dan Tenaga Kependidikan ini tersedia di SILN Riyadh (Arab Saudi), Kairo (Mesir), Yangon (Myanmar), Jeddah (Arab Saudi), Kuala Lumpur (Malaysia), Tokyo (Jepang), Davao (Filipina), Singapura, Bangkok (Thailand), dan Kota Kinabalu (Malaysia).

Kata Suhendri, masa tugas guru pada SILN di luar negeri bagi guru ASN selama 3 tahun. Selama menjalankan tugas semua guru akan memperoleh gaji dan biaya hidup seperti tempat tinggal menetap dibiayai Kemendikbudristek RI. (erni)

Komentar