DIPERTANYAKAN AMDAL REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA




Medan,

Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut, Indra Mingka mendatangi Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan mempertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

Indra Mingka mengatakan bahwa kedatangan dirinya ke Dinas PKP2R Kota Medan untuk menjemput foto copy dokumen Amdal Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, dirinya diterima Kabid Dinas PKP2R Kota Medan Iwan, sesuai arahan dari Kadis PKP2R Kota Medan, tapi sayangnya dirinya tidak berhasil mendapatkan bahkan melihat dokumen Amdal tersebut.

“Tak dikasi dokumen tersebut bang, dilihatpun tak boleh” katanya, kemarin.

Dirinya melihat bahwa Dinas PKP2R Kota Medan tidak transparan dan tidak menghargai keterbukaan Informasi Publik kepada LKLH Sumut yang konsern di bidang Lingkungan Hidup.

“Kami duga dokumen Amdal Revitalisasi Lapangan Merdeka tidak ada, sehingga saat kami minta tak di perlihatkan ataupun diberikan kepada kami” terangnya.

Kabid Dinas PKP2R Kota Medan, Iwan mengatakan bahwa sesuai arahan Kadis Kota Medan bahwa dokumen Amdal ada tapi tak bisa kami tunjukkan.

“Ada dokumen Amdalnya tapi sesuai arahan Kadis tak bisa ditunjukkan bang” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya sehubungan dengan kegiatan pembangunan revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka Kota Medan TA 2022 disatuan Kerja Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan dengan anggaran sebesar Rp. 91.555.327.000,00 dengan Kontraktor/Rekanan PT. Lince Romauli Raya Jakarta Utara, Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (DPW LKLH Sumut) menyurati Kepala Dinas PKP2R Kota Medan dengan No Surat : 0189/DPW/LKLH-SU/IX/2022. Sipat : Penting, Perihal : Mohon Informasi, Selasa (14/9/2022)

Surat tersebut ditanda tangani oleh Pemohon : Nama/NIK : Indra Mingka / 1274010501740002. Jabatan : Ketua LKLH Sumut. Alamat : Jl. Metereologi Raya Komplek Al Baroqah Blok Jeddah No. 12 Kota Medan. Nama / NIK : Rahmadsyah / 1271190405780001. Status : Penduduk Kota Medan. Alamat : Jl. S. Parman Kel. Petisah Tengah Kec. Medan Petisah.

Indra Mingka mengatakan bahwa kegiatan Revitasliasi Kawasan Lapangan Merdeka sedang dikerjakan oleh Kontraktor PT. Lince Romauli Raya termasuk dengan memasang Plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kegiatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang pastinya kegiatan itu memerlukan Ijin Lingkungan dan dokumen Persetujuan Lingkungan berupa Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Amdal Lalin,” ungkapnya.

Lanjut Indra Mingka mengatakan bahwa Amdal Pembangunan Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka merupakan instrumen penting dalam setiap usaha atau kegiatan pembangunan memuat pengkajian mengenai dampak, evaluasi di sekitar lokasi rencana, saran, masukan, serta tanggapan masyarakat, prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat pentingnya dampak yang terjadi jika rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan, evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dan rencana pengolahan, pemantauan lingkungan hidup dari suatu rencana pembangunan.

“LKLH berharap agar Kadis PKP2R Kota Medan dapat memberikan informasi berupa salinan foto copy dokumen persetujuan Lingkungan berupa Ijin Lingkungan, Amdal, UKL-UPL dan Amdal Lalin kegiatan.

Pembangunan Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka, karena kepentingan kami sebagai pemohon adalah untuk mengetahui sejauh mana upaya yang dilakukan Pemrakarsa Amdal untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup guna mewujudkan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang berkelanjutan dan waktu pengambilan copyan dokumen akan kami jemput sendiri 3 (tiga) hari sejak surat ini disampaikan ke Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan di Jalan AH Nasution Kota Medan” pungkasnya. (rel)

Komentar