Kepala UPT PPD Medan Utara Sofian Romy Hutagalung Apresiasi Kunjungan Kapoldasu Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor




Medan, 

Kunjungan Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra bersama jajaran ke SAMSAT Medan Utara, dalam rangka meninjau kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 yang sedang berlangsung hingga 30 November 2022.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala UPT PPD Medan Utara Sofian Romy Hutagalung (foto) bersama Kasubbag TU Fauriza Wildhani Dalimunthe di Kantor SAMSAT Medan Utara Jalan Putri Hijau No. 14 Medan.

Romi mengapresiasi kunjungan itu, dan berharap Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara dapat berjalan dengan baik.

Kemudahan yang diberikan antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas biaya BBNKB ke II, bebas tunggakan PKB tahun kelima, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) bersama jajaran Tim Pembina SAMSAT Sumut memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 22 Desember 2022.

“Diperpanjang sampai 22 Desember 2022,” ujar Kepala BPPRDSU, Achmad Fadly, pada konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan.

Diketahui perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 Tanggal 23 November 2022 tentang perpanjangan program intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akselerasi pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi corona virus disease 2019.

Fadly menjelaskan, perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode perpanjangan pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022. Alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB untuk mengakomodir keinginan masyarakat. “Animo masyarakat sangat tinggi.”

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) diwakili Sekretaris Ir. Anda Subrata, M.Si bersama UPT PPD Medan Utara Sofian Romiwandy Hutagalung, S.AP dan UPT PPD Medan Selatan Lona Amelia, SH, MAP menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Bulan April dan Mei kepada Pemko Medan yg diterima langsung oleh Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, MM bersama Kepala BPKAD Kota Medan Dr. Zulkarnain Lubis, M.Si di ruang kerjanya.(erniyati)

Komentar