"Kami melihat masih banyak berkas yang sedang diproses namun belum dilakukan pembayaran, sehingga kita sarankan melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Achmad Fadly, untuk diperpanjang," kata Romy kepada wartawan di Kantor Samsat Medan Utara Jalan Putri Hijau No. 14 Medan, Senin (12/12).
Romy merespon laporan-laporan yang menyebutkan BPPRD Sumut terkesan kurang gencar mensosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga upaya penyerapan Pendapata Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut masih belum maksimal.
Kemudian, sosialisasi yang dilaksanakan BPPRD Sumut dalam program pemutihan PKB tidak maksimal, bahkan terkesan masih menggunakan cara-cara jadul yang dinilai kurang efektif. Dan, adanya praktik percaloan oleh pihak tertentu yang sengaja ingin menghambat penyerapannya baik dari sisi pelayanan.
Menyikapi itu, Romy menepis laporan miring tersebut, dan sebaliknya menyebutkan, BPPRD sudah berusaha maksimal dalam memberikan pelayanan pajak kepada masyarakat.
Berdasarkan target PKB yang ditetapkan pada BPPRD Sumut untuk tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun lebih, UPT Medan Utara, yang merupakan UPT dari BPPRD Sumut ditetapkan target sebesar Rp 1 triliun lebih dan sudah dicapai sampai hari ini lebih kurang 98%.
Sedangkan target BBNKB sebesar Rp 1,5 triliun lebih untuk BPPRD Sumut pada tahun 2022 ini. UPT Medan Utara ditetapkan target sebesar Rp 1,3 triliun lebih, dan sudah dicapai lebih kurang sebesar 91%..
"Untuk tahun 2022, proyeksi capaian sektor pajak di BPPRD tidak mengalami kenaikan yakni Rp 2,4 miliar di APBD Sumut, kecuali proyeksi untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang naik Rp 100 miliar, karena adanya varian baru jenis bahan bakar tersebut," ujarnya.
Menyinggung animo masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan, Kepala UPT PPD Medan Utara Sofian Romy Hutagalung menyebutkan, angkanya relatif tinggi.
"Terbukti kita melihat masih ada berkas yang sedang diproses namun belum sampai pada pembayaran, sehingga kita dari UPT PPD Medan Utara mengusulkan agar diperpanjang, guna meraih PAD yang lebih maksimal," katanya.
Terkait soal sosialisasi, Romy juga menepis anggapan yang menyebutkan dilakukan dengan cara jaman dulu (jadul) sehingga tidak maksimal. "Salah satu sosialisasi kita lakukan melalui kordinasi dengan kecamatan-kecamatan di Medan. Di kantor camat, kita minta semua lurah dikumpulkan, dan di sana kami beritahu ada program pemutihan pajak dengan berbagai keringanan, begitu juga cara pembayaranya, jangka waktu, dll," ujarnya.
Menurut Romy, sosialisasi juga disampaikan melalui media dan phaknya juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kapoldasu Irjen Panca Putra SImanjuntak yang berkunjung ke UPT PPD Medan Utara bulan Nopember lalu.
Program pemutihan PKB itu ditujukan untuk meringankan seluruh masyarakat (wajib pajak) di Sumut pemilik kendaraan bermotor, dalam membayarkan tunggakan PKB.
Adapun keringanan pada program pemutihan PKB tersebut meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 ke atas dan denda SWDKLJJ tahun-tahun sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar