Satpol PP Kota Medan Bongkar Tujuh Papan Reklame Salahi Aturan

 



Medan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatera Utara, membongkar tujuh papan reklame yang menyalahi aturan karena tidak memiliki izin atau menyimpang dari ketentuan izin.

Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap di Medan, Selasa, mengatakan ketujuh papan reklame yang dibongkar tersebut berada di tiga kecamatan.

"Reklame yang ditertibkan di Jalan AH Nasution di Medan Johor, Jalan Sutomo dan Jalan HM Yamin di Medan Timur serta Jalan Adam Malik di Medan Barat," terangnya.

Aktivitas pembongkaran papan reklame ini, lanjut dia, dilakukan pada Senin (28/11) malam hingga Selasa (29/11) dini hari dengan menggunakan mobil alat berat.

Satpol PP Kota Medan sejak Juli 2022 telah menertibkan 463 papan reklame terdiri atas 259 dibongkar, 123 dibongkar pemilik, 42 penyobekan materi dan 39 pemasangan stiker.

"Ini salah satu upaya meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Medan. Dengan dasar itu, maka kita langsung melakukan eksekusi di lapangan," jelas dia.

Rakhmat juga memastikan sebelum pembongkaran pihaknya beberapa kali mengingatkan pengusaha reklame mengurus perizinan dan mentaati aturan Pemkot Medan.

"Saat ini kami terus menyisir reklame tidak memiliki izin dan menyalahi aturan. Tim kita bekerja malam hari, karena suasana sepi," tuturnya. (erniyati)

Komentar