Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Murdianto S.Pd, MM
Medan,
Kadis Pendidikan SMA Sumatera Utara (Sumut), Dr. H. Asren Nasution MA melalui Sekretaris Dinas Pendidikan SMA, Murdianto S.Pd, MM, berharap pihak sekolah mematuhi regulasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Regulasinya (dana BOS) harus dipatuhi dengan aturan yang berlaku, karena pada dasarnya masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam menciptakan kualitas pendidikan Sumut yang bermartabat," kata Murdianto kepada media, di Kisaran, Selasa (13/12).
Dia didampingi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kisaran Kurnia Utama ST, saat berbincang dengan beberapa Awak Media, setelah mengisi Rapat Koordinasi (Rakor) Pendidikan SMA/SLB/SMK Negeri dan Swasta Cabang Dinas Pendidikan Kisaran, Dinas Pendidikan Sumut.
Murdianto menerangkan bahwa dana BOS itu fungsinya ada dua, yaitu peningkatan mutu pendidikan, dan pemerataan akses pendidikan, sehingga penggunaan dana bos tidak boleh lari turunan dari dua fungsi tersebut.
Semua itu harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Untuk Juknisnya sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan N0: 2/2022, yang berisi 12 item. Satu kata – kata kunci induk dari peraturan ini adalah pendanaan pendidikan yang diatur dalam PP No: 48/2008.
“Dana BOS itu bukan satu-satunya, dana ini untuk membantu, tapi bukan untuk menggeratiskan, ini yang perlu dicermati. Dasarnya dari PP: 48/2008 dan turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 24/2020,” jelas Murdianto.
Lebih lanjut Murdianto, yang juga sebagai Tim Manajemen BOS Provinsi Sumut, menuturkan tentunya ada sekolah dalam pendanaan dana BOS kurang memenuhi standar biaya sekolah, sehingga diatur dalam Permen Pendidikan No: 75/2016 yaitu tentang Komite Sekolah.
Sehingga sekolah diperbolehkan memungut biaya dari orang tua, dengan catatan Dana BOS yang diberikan tidak mencukupim Maka dari itu, bisa dipublikasikan dan didiskusikan kepada orang tua atau wali murid untuk membantu biaya sekolah dalam bentuk SPP.
Namun sebelumnya Pemprov Sumut mempunyai program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk ditambahkan di dana BOS dalam rangka meringankan beban wali murid, dan program ini sudah berjalan 2021 dan 2022.
Bila dana BOS dan BOP masih juga kurang, maka kekurangan ini ditanggung oleh wali murid. Tapi bila sudah cukup memenuhi standar biaya berbagai kegiatan sekolah, maka wali murid tidak perlu menambah.
"Tetapi karena kualitas pendidikan itu perlu pembiayaan, maka seluruh kewenangan itu diserahkan kepada Kepsek sebagai penanggung jawab tata laksana keuangan,” sebut Murdianto.
Masih Murdianto, dalam memenuhi program pendidikan yang bermartabat, maka Dinas Pendidikan Sumut mengeluarkan tujuh perintah harian yang harus dipedomani, untuk mengimplementasikan tujuh kegiatan itu.
Untuk itu, Cabdis Kisaran membuat Rapat Koordinasi Akselerasi Kompetensi dan Inovasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan, dengan tujuan mengaktualisasikan dalam organisasi satuan pendidikan masing-masing.
“Cabdis Kisaran adalah yang pertama dalam kegiatan ini di Sumut, sehingga maju selangkah dari yang lain, dan tentunya bila program ini bisa berjalan dengan baik dalam prakteknya. Tentunya akan menjadi contoh dan aspirasi bagi Cabdis yang lain di Sumut,” tegas Murdianto sekaligus mengakhiri. (erniyati)
di Sumut, sehingga maju selangkah dari yang lain, dan tentunya bila program ini bisa berjalan dengan baik dalam prakteknya. Tentunya akan menjadi contoh dan aspirasi bagi Cabdis yang lain di Sumut,” tegas Murdianto sekaligus mengakhiri. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar