DINAS SDA-CKTR TETAP LAKUKAN LANGKAH PERSUASIF BEBASKAN LAHAN UNTUK ISLAMIC CENTER


MASYARAKAT telah menerima ganti rugi pembebasan lahan Islamic Center, di Desa Sena, Kec. Batangkuis, Kab. Deliserdang disaksikan Kepala Bidang (Kabid) SDA-CKTR Indra Sakti Harahap, pekan lalu. Kilasberita65/Ist.

MEDAN (KILASBERITA): Pemprovsu melalui Dinas Sumber Daya  Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA-CKTR) Sumut terus melakukan upaya persuasif dalam membebaskan lahan untuk Islamic Center tersebut, yakni dengan turun ke lokasi,  dan bertemu warga dan berdialog bersama. 

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) SDA-CKTR Indra Sakti Harahap di Medan, Senin (2/1), usai menyerahkan ganti rugi bersamaan dengan dilakukannya pertemuan bersama warga Desa Sena, Kec. Batangkuis, Kab. Delisedang, pekan lalu.

Menurut Indra, masyarakat di sana telah memahami rencana Pemprovsu. ‘’Alhamdulillah,  mereka memahami rencana ini,” katanya,  

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  (Pemprovsu) telah memberikan uang ganti rugi untuk lahan Islamic Center di Desa Sena, Kab. Deliserdang. Dari total lauas lahan 50 hektar,  21 hektar telah dibebaskan, dengan nilai Rp13 miliar.

Kata Indra,  pembayaran ganti rugi dilakukan bersamaan dengan dilakukannya pertemuan bersama warga Desa Sena, Kec. Batangkuis, Kab. Delisedang, pekan lalu. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Sena itu, dihadiri Kepala Desa Yuli. 

Indra Sakti Harahap yang berbicara mewakili Plt. Kadis Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Bambang Pardede menyebutkan, pada pertemuan itu, warga juga menyatakan kesediaanya mengosongkan lokasi dalam tempo tiga bulan.   

“Kita menggelar pertemuan bersama warga yang berada di lokasi rencana pembangunan Islamic Center, di Desa Sena. Langkah ini sekaligus menyerahkan pembayaran ganti rugi dari Pemprov Sumut kepada masyarakat, dalam rangka menyiapkan sarana Islamic Center,” ujar Indra Sakti.

Selanjutnya kata Indra, warga juga telah memberikan tandatangan komitmen untuk mendukung pembangunan Islamic Center, atau menerima ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut. Dengan begitu, diharapkan  pembangunan Islamic Center yang menjadi rencana Pemprovsu   bisa berjalan lancar.  

Semenara Kepala Desa Sena Yuli, mengaku bersyukur atas terlaksananya pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Islamic Center tersebut. Iapun berharap, untuk lahan yang lain, agar segera bisa terealisasi, demi kelancaran program Pemprovsu, untuk kepentingan masyarakat. (erniyati)


Komentar