MEDAN
Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Sumut akan menambah 40 perangkat Tilang Elektronik (ETLE) pada tahun ini.
Tilang elektronik yang akan ditambah itu menggunakan perangkat handphone atau tilang mobile yang dipegang personel kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi (foto) kepada wartawan, Kamis.(5/1) mengatakan, 40 perangkat tilang mobile akan diserahkan ke personel di Polres jajaran.
Untuk Polrestabes Medan akan mendapat jatah tiga perangkat tilang elektronik mobile. Sementara petugas PJR Polda Sumut mendapatkan dua perangkat.
Kemudian, Polres Deliserdang, Binjai, Langkat, Asahan, Simalungun, Tebingtinggi, Sergai, Siantar, Batubara, Labuhanbatu, Sibolga, Tanjungbalai dan Tanah Karo masing-masing mendapat dua perangkat.
Sedangkan Polres Tapanuli Selatan, Padang Sidimpuan, Tapanuli Tengah, Nias, Tapanuli Utara, Madina dan Polres Toba mendapat satu perangkat tilang elektronik mobile.
Hadi menyebutkan, penerapan tilang mobile di Polres yang berada di daerah itu diperkirakan mulai berlaku antara Februari dan Maret 2023.
“Tilang elektronik diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas,” kata dia.
Sementara, untuk penambahan tilang statis Polda Sumut bekerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya Pemko Medan.
Sejauh ini, sebutnya, tilang statis atau tilang elektronik yang berada di traffic light masih berada di Jalan Balai Kota dan Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Juanda.
“Sekira Februari atau Maret tahun ini mudah-mudahan akan berlaku tilang elektronik di Polres jajaran,” kata dia.(erniyati)
Komentar
Posting Komentar