DPRD SUMUT AKAN PANGGIL PT PSU SOAL PROSES TENDER KSO


Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga 

MEDAN  (KILASBERITA65)

DPRD Sumut melalui Komisi C akan memanggil direksi dan jajaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) soal dugaan tender yang tidak profesional dengan mitra Kerja Sama Operasi (KSO). 

"Ya ini nanti kita jadwalkan akan kita panggil, seperti apa sebenarnya proses lelang KSO itu," kata anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga (foto) kepada wartawan di Medan, Jumat (20/1).

Politisi PKB itu merespon proses pemenang calon mitra KSO  PT PSU yang diklaim salah satu perusahaan, yakni PT PT Gora Mandau Sawit  (GMS) terkesan tidak profesional.

PT GMS selaku peserta tender mengajukan sanggahan/keberatan atas pengumuman pemenang tender KSO No.22/Pokja-P/KSO/PT-PSU/22 tertanggal 28 Desember 2022 yang menetapkan PT MSS sebagai pemenang KSO.

Menyikapi hal itu, Zeira yang juga anggota Komisi C bidang keuangan mengaku bingung karena langkah yang dilakukan PT  PSU bukanlah solusi, melainkan seperti melepas tanggungjawab. 

""Ini kita mau dapat informasi apakah ada unsur pelanggaran tender yang akan berpotensi menimbulkan masalah hukum. PSU saya minta juga tidak gegabah melakuan KSO yang dengan masa 30 tahun, ini sudah hampir mirip dengan menjual perusahaan ke pihak asing," imbuhnya.

Dia berharap jangan sampai aset Pemprovsu yang diambil dri uang rakyat nantinya disalahgunakan.  "Dan menghilangkan historis atas jerih payah rekan-rekan pendahulu untuk mendirikan PT PSU seolah-olah tidak dihargai," katanya.

Zeira mengibaratkan masalah yang dihadapi PT PSU dimisalkan akibat seekor tikus. "Jangan gara-gara seekor tikus, lumbung yang dibakar," katanya.

Saat ini, lanjut Zeira perlu lakukan reformasi birokrasi di internal, tempatkan orang-orang yang berkompetensi di menejemen perusahaan dan lakukan perbaikan menejemen keuangan.

"Ini tujuannya agar PT PSU dapat bangkit dan bukan saja menambah PAD Sumut, tapi juga dapat memperkejakan putra terbaik Sumut di BUMD Pemerintah Sumut," katanya.

"Ini kita mau dapat informasi apakah ada unsur pelanggaran tender yang akan berpotensi menimbulkan masalah hukum," imbuhnya.

Keberatan 

Sebelumnya, PT GMS selaku peserta tender mengajukan sanggahan/keberatan atas pengumuman pemenang tender KSO No.22/Pokja-P/KSO/PT-PSU/22 tertanggal 28 Desember 2022 yang menetapkan PT MSS sebagai pemenang KSO, karena proses tender dinilai “abal-abal” dan diduga sarat penyimpangan.'

Di hadapan Sekretaris FP Golkar DPRD Sumut Viktor Silaen, perwakilan PT GMS mengungkap kejanggalan terkait berita acara pembukaan dokumen penawaran yang dimenangkan oleh pihaknya, tapi malah diumumkan perusahaan lain (PT MSS) sebagai pemenangnya.

Menyikapi itu, Ketua Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO PT PSU Mufti Ali melalui pesan tertulisnya yang dikirim melalui WhatsApp membantah tudingan proses pelelangan tidak transparan atau sarat penyimpangan. 

Dia mengklaim  saat pembukaan dokumen penawaran dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan  perusahaan yang mengikuti tender. 

Dua Kriteria 

Dalam penjelasan kepada calon mitra (Aanwijzing Kantor) pada Senin, 19 Desember 2022, sudah dijelaskan, bahwa Evaluasi Pemilihan berdasarkan dua kriteria yakni Evaluasi Administratif dan Teknis. 

“Bagi Peserta tender calon mitra KSO yang memenuhi seluruh syarat administrasi dan memiliki bobot tertinggi pada syarat teknis, maka peserta tersebut dinyatakan pemenang tender,” ujar Mufti Ali, didampingi Sekretarisnya Masrul Harahap, di Ruang Rapat Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Kamis (12/1) petang.

Mufti Ali menjelaskan, pemenang tender yang ditetapkan oleh perusahaan adalah peserta/perusahaan atau calon mitra yang memberi penawaran terbaik (tertinggi), serta kelengkapan administrasi dengan seluruh isi dokumen penawaran yang dinilai sudah sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan perusahaan setelah dievaluasi, diteliti dan diverifikasi. Bukan ada atau tidak adanya kelengkapan dokumen yang diajukan oleh peserta saja.

“Pokja mengusulkan calon mitra atau pemenang tender yang memberikan penawaran tertinggi, serta dokumen tender yang memuat isi dan maksud yang jelas, untuk dinilai oleh Pokja, bukan harga penawaran yang rendah dan dokumen yang di-copy paste, seperti contoh Study Kelayakan dan Bisnis Plan, sehingga tidak diketahui apa tujuan dari masing-masing kegiatan tersebut,” jelasnya.

Bahwa Dokumen dari PT MSS yang dipertanyakan oleh PT Gora Mandau Sawit, karena terbuka atau tidak dilem, dijelaskannya, dokumen penawaran PT MSS diserahkan kepada Ketua Pokja Pemilihan dan diterima dengan disaksikan anggota Pokja Pemilihan, serta didokumentasikan, hanya beberapa saat sebelum acara pembukaan penawaran.

“Sehingga meskipun amplop dokumen tidak dilem dan alamat tujuan tidak dituliskan, tidak memungkinkan lagi bagi pihak PT MSS untuk mengganti, menambah atau melengkapi dokumen, dan dalam hal ini Pokja Pemilihan tetap menerima dokumen karena hal sebagaimana dimaksud tidak menggugurkan peserta untuk mengikuti tender,” paparnya. (tim)


Komentar