Anggota DPRD Sumut, Subandi
MEDAN
DPRD Sumut meminta seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga Desa Sena, Kecamatan Batangkuis ikut mendukung terealisasinya pembangunan multifungsi Islamic Centre, yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang.
"Semua masyarakat diharapkan partisipasi dan dukungannya karena Islamic Centre yang dibangun di atas lahan seluas 50 hektar bertujuan untuk mendorong Sumut lebih bermartabat," kata anggota DPRD Sumut, Subandi (foto) di Medan, Selasa (3/1).
Menurut anggota dewan Dapil III Deli Serdang ini, langkah Pemprovsu di bawah Gubsu Edy Rahmayadi merupakan rangkaian pembangunan yang berkaitan satu sama lain, yang dimulai dengan kehadiran Bandara Kualanamu, PON XII Sumut-Aceh yang salah satu lokasi acaranya dipusatkan di Deli Serdang.
"Nah, pembangunan Islamic Centre menjadi satu kesatuan dalam rangka mendukung pembangunan secara keseluruhan di Sumut," ujarnya.
Terhadap pembangunan Islamic Centre juga sudah melalui kajian panjang, termasuk mengambil alih 50 hektare kepemilikan lahan eks HGU dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, dengan membayar uang ganti kerugian Rp31.223.278.441.
Proses pengadaan tanah dilakukan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Islamic Centre Sumut. "Ini sudah lama sekali direncanakan dan sudah dimasukan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut saat itu, Bambang Priono, mengaku apa yang dilakukan Pemprov Sumut sebagai pemilik kekuasaan taat pada asas hukum.
"Diselesaikan semuanya oleh Pemprov Sumut. Dari situ kita bisa melihat bahwa Pemprov Sumut yang memiliki kekuasaan taat pada asas, mau membangun Pemerintah pun beli tanah, dibayar tanahnya PTPN II," pungkasnya.
Dengan perjuangan yang panjang ini, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra meminta perhatian dan dukungannya, agar ikut mendukung pembangunan Islamic Centre.
Positip
Terkait ganti rugi lahan milik warga Desa Sena, Subandi mengapresiasinya. "Apa yang sudah dilakukan Pemprovsu mengganti rugi lahan warga Desa Sena ini positip sekali," katanya.
Penyerahan ganti rugi dengan harga bervariasi itu disaksikan Kepala Bidang (Kabid) SDA-CKTR Indra Sakti Harahap mewakili Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut, Bambang Pardede, usai berdialog dan bertemu warga Desa Sena, yang ditandai dengan penerimaan ganti rugi atas tanah mereka, di Kantor Desa Sena itu, dihadiri Kepala Desa Yuli, pekan lalu.
Selain menerima ganti rugi, warga juga bersedia mengosongkan lokasi tersebut dalam tempo tiga bulan. Dengan pemberian ganti rugi ini, Indra berharap pembangunan Islamic Center yang menjadi rencana Pemprov Sumut di era kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah, bisa berjalan lancar.
Menyikapi ini, Subandi berpendapat, apa yang dilakukan Pemprovsu patut diapresasi, dan diharapkan masyarakat yang belum melepaskan tanahnya, agar bersedia mengikuti jejak langkah rekan-rekan mereka.
"Yang saya tahu dari 60 KK, baru sebagian kecil yang melepaskan tanahnya dijadikan lokasi pembangunan Islamic Centre, sedangkan sisanya menolak dengan berbagai alasan," katanya.
Subandi yang tahu persis karakteristik masyarakat Desa Sena yang juga merupakan Dapilnya, menyebutkan, penolakan itu diduga karena jumlah ganti rugi yang belum layak, dan mempertanyakan alasan lahan mereka dijadikan pembangunan Islamic Centre.
"Semua ini saya kira butuh komunikasi, pertemuan dan langkah persuasif, agar ada titik temu antara Pemprovsu dan masyarakat," ujarnya.
Subandi mengingatkan, langkah persuasif saat ini masih perlu dilakukan dengan melakukan pendekatan, sosialisasi dan negosiasi kepada masyarakat. "Waktu untuk upaya ini masih terbuka lebar, namun jika berakhir sesuai jadwal waktu, maka dana ganti rugi untuk masyarakat Desa Sena akan dititipkan ke PN Lubukpakam," sebutnya.
Jika itu terjadi, maka kewenangan proses ganti rugi tidak lagi menjadi domainya Pemprovsu, melainkan pada aparat kejaksaan setempat. "Jadi saya kira gunakan peluang dan kesempatan sebaik-baiknya," pungkasnya. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar