Anggota Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga.
MEDAN: Komisi C DPRD Sumut akan memanggil direksi dan jajaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) untuk mendapatkan informasi terbaru terkait proses tender dalam memilih perusahaan mitra KSO (Kerja Sama Operasional) di perusahaan perkebunan itu. Dewan mendesak untuk membatalkan tender itu jika berpotensi melanggar hukum.
”Ya pasti kita panggil dalam waktu dekat ini, kita ingin tahu apa yang terjadi, dan jika ada masalah hukum, kita desak supaya dibatalkan saja,” kata anggota Komisi C, Zeira Salim Ritonga (foto), kepada wartawan di Medan, akhir pekan lalu.
Anggota dewan dari Fraksi Nusantara itu merespon keluhan PT Gora Mandau Sawit (GMS) yang diwakili Hengky Gurning yang berpendapat bahwa proses tender dalam memilih perusahaan mitra KSO (Kerja Sama Operasional) PT PSU (Perkebunan Sumut) terkesan tidak profesional,
Menyikapi hal itu, Zeira mengaku tidak habis pikir dan bingung dengan langkah zigzag PT PSU, yang terkesan berani “bermain api” dengan munculnya kabar bahwa proses lelang KSO PT Perkebunan diduga ada unsur pelanggaran yang akan berpotensi masalah hukum
“Kemudian juga soal KSO, yang menurut saya terkesan bukan solusi dalam memperbaiki menejemen dan keuangan PT PSU,” katanya.
Terkait dugaan adanya keberpihakan terhadap calon pemenang, perwakilan PT GMS yang pernah datang ke DPRD Sumut beberapa waktu lalu, disebutkan menyesalkan langkah tersebut.
Pihak GMS menyebutkan, pada berita acara pembukaan dokumen tersebut disaksikan dan ditandatangani oleh Pokja Pemilihan Mitra KSO PT PSU Mufti Ali, PT MSS Hermanto, PT GMS Hengky Gurning dan sejumlah rekanan lainnya yang ikut tender dan PT GMS memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan," tandas Hengky Gurning.
Tapi saat pengumuman pemenang tender KSO No.22/Pokja-P/KSO/PT-PSU/22 tertanggal 28 Desember 2022, ujar Gurning, Pokja Pemilihan Mitra KSO PT PSU menetapkan PT MSS sebagai pemenangnya, sehingga proses tender dinilai abal-abal dan diduga sarat penyimpangan.
"Dalam penawaran harga, PT GMS juga sudah mengajukan penawaran terbaik, sebab dalam acara penawaran tidak ada disebutkan jumlah harga oleh Pokja sebagaimana lazimnya lelang atau tender. Disinilah salah satu celah terjadinya dugaan kecurangan tersebut, sehingga dimenangkan oleh perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat," katanya.
Berkaitan dengan itu, perwakilan pengusaha anak negeri ini meminta DPRD Sumut untuk memanggil Direktur PT Perkebunan Sumut (PSU) dan Pokja Pemilihan Mitra KSO PT PSU mengevaluasi ulang tender pemenang calon mitra KSO PT PSU yang dimenangkan oleh PT MSS, karena diduga sarat penyimpangan/pelanggaran terhadap ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalam dokumen lelang.
Terkait hal ini, anggota Komisi C DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga berpendapat, PT PSU harus transparan dan tidak berusaha menutupi praktik yang mnenyalahi hukum. “Kalau kemudian ditemukan adanya kejanggalan, kita minta ini dibatalkan secepatnya,” ujar Zeira.
Penjelasan
Sebelumnya, terkait pelaksanaan tender Kerja Sama Operasional (KSO) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Ketua Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO Mufti Ali menyampaikan, bahwa sesuai dengan prinsip dilakukannya KSO antara lain mencari Mitra Kerja Sama yang saling menguntungkan dan memberikan manfaat (profit) optimal bagi PT PSU.
Dalam penjelasan kepada calon mitra (Aanwijzing Kantor) pada Senin, 19 Desember 2022, sudah dijelaskan, bahwa Evaluasi Pemilihan berdasarkan dua kriteria yakni Evaluasi Administratif dan Teknis. “Bagi Peserta tender calon mitra KSO yang memenuhi seluruh syarat administrasi dan memiliki bobot tertinggi pada syarat teknis, maka peserta tersebut dinyatakan pemenang tender,” ujar Mufti Ali, didampingi Sekretarisnya Masrul Harahap, di Ruang Rapat Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Kamis (12/1) petang.
Mufti Ali menjelaskan, pemenang tender yang ditetapkan oleh perusahaan adalah peserta/perusahaan atau calon mitra yang memberi penawaran terbaik (tertinggi), serta kelengkapan administrasi dengan seluruh isi dokumen penawaran yang dinilai sudah sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan perusahaan setelah dievaluasi, diteliti dan diverifikasi. Bukan ada atau tidak adanya kelengkapan dokumen yang diajukan oleh peserta saja.
“Pokja mengusulkan calon mitra atau pemenang tender yang memberikan penawaran tertinggi, serta dokumen tender yang memuat isi dan maksud yang jelas, untuk dinilai oleh Pokja, bukan harga penawaran yang rendah dan dokumen yang di-copy paste, seperti contoh Study Kelayakan dan Bisnis Plan, sehingga tidak diketahui apa tujuan dari masing-masing kegiatan tersebut,” jelasnya.
Dokumen Penawaran
Bahwa Dokumen dari PT MSS yang dipertanyakan oleh PT Gora Mandau Sawit, karena terbuka atau tidak dilem, dijelaskannya, dokumen penawaran PT MSS diserahkan kepada Ketua Pokja Pemilihan dan diterima dengan disaksikan anggota Pokja Pemilihan, serta didokumentasikan, hanya beberapa saat sebelum acara pembukaan penawaran.
“Sehingga meskipun amplop dokumen tidak dilem dan alamat tujuan tidak dituliskan, tidak memungkinkan lagi bagi pihak PT MSS untuk mengganti, menambah atau melengkapi dokumen, dan dalam hal ini Pokja Pemilihan tetap menerima dokumen karena hal sebagaimana dimaksud tidak menggugurkan peserta untuk mengikuti tender,” paparnya.
Mengenai kelengkapan dokumen nomor rekening perusahaan dari peserta (PT MSS) yang tidak disertakan dalam pembukaan penawaran telah diminta dan dicek dalam tahap penelitian dan evaluasi, termasuk kemampuan keuangan perusahaan pada Bank Mestika dan Bank Panin, sebagai tempat rekening perusahaan dibuka dan hasilnya benar memenuhi syarat.
“Bahwa Laporan keuangan yang dipersoalkan oleh PT Gora Mandau Sawit bukan merupakan kewajiban atau tidak menjadi syarat wajib bagi peserta atau perusahaan yang belum satu tahun berdiri sesuai dengan Dokumen Pemilihan,” terangnya.
Ditegaskannya, bahwa dugaan adanya lelang tidak transparan adalah tidak benar, karena pada saat pembukaan dokumen penawaran dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh masing-masing perwakilan dari semua peserta atau perusahaan yang mengikuti tender. (tim)
Komentar
Posting Komentar