Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara (BPSDM) Ardi Taufik Simanjuntak, SE, MSP (kiri) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan.
MEDAN,
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara (BPSDM) Ardi Taufik Simanjuntak, SE, MSP menyampaikan terimakasih kepada tim Kejatisu yang turun langsung menyampaikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait pencegahan korupsi bertepatan dengan peringatan Hakordia.
"Harapan kita semua, semoga kegiatan ini menambah ilmu dan wawasan bagi seluruh ASN di BPSDM agar terhindar dari korupsi. Semoga kegiatan serupa bisa digelar kembali di BPSDM, karena BPSDM merupakan tempat mengasah ilmu bagi ASN Provsu dan jajaran Pemkab/Pemko di Sumut," kata Ardi Taufik Simanjuntak.
Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD).
Peringatan tahun ini mengusung topik, 'Bagaimana Cara Terhindar dari Korupsi?' yang digelar di Aula Cemara Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara (BPSDM Pemprovsu) Jalan Ngalengko Medan, belum lama ini.
FGD juga dirangkai dengan pembagian kaus serta stiker Hakordia di depan kantor BPDSM Provsu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan serta jaksa fungsional Pidsus Rizky menjadi pemateri dalam kegiatan diskusi.
3 Strategi
Selanjutnya, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan ada 3 strategi yang dilakukan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Pertama, strategi preventif yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi hukum lewat program penerangan hukum dan penyuluhan hukum.
Kedua, strategi represif yaitu upaya menempuh jalur hukum untuk mengadili para koruptor. Strategi dimaksud dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi preventif, terutama jika pelanggaran telah terjadi.
Ketiga, strategi restoratif yaitu strategi pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan. Dalam tindak pidana korupsi strategi restoratif dilakukan dengan penyelamatan keuangan negara atau pengembalian keuangan negara (asset recovery).
"Penerangan hukum dan diskusi yang dilakukan hari ini adalah salah satu upaya pencegahan agar kita memiliki kesadaran untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, selain merugikan negara, merugikan diri sendiri dan keluarga," katanya.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut, deteksi dini korupsi bisa dilakukan mulai dari tahap persiapan sebuah program atau pekerjaan.
"Apabila sejak awal tidak ada niat kita untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka program tersebut akan berjalan lancar. Akan tetapi, ketika di awal perencanaan kita sudah memiliki niat untuk 'mencuri' uang negara, maka sampai pekerjaan itu nantinya selesai akan mengalami masalah.
Harapan kami, tambah Yos A Tarigan dengan adanya diskusi ini kiranya dapat membangun kesadaran dan sikap kita agar menghindari perbuatan melawan hukum, terutama korupsi," tandasnya.
i akhir kegiatan, beberapa ASN mengajukan pertanyaan dan dijawab langsung oleh Yos A Tarigan. Menutup kegiatan Hakordia, Kejati Sumut membagikan kaos dan stiker kepada warga masyarakat yang melintas di depan kantor BPSDM Provsu. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar