* Ketua Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO PT PSU Mufti Ali Membantah
MEDAN,
Direktur Lembaga Pemerhati Persaingan Usaha Mirzal Hasibuan mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran proses tender mitra KSO (Kerja Sama Operasional) PT PSU yang dimenangkan oleh PT MSS.
"Kita minta usut proses tender tersebut agar masalahnya jadi terang benderang," kata Mirzal kepada wartawan, di Medan, Rabu (11/1).
Menurut Mirzal, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang KPPU, dapat melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
"Kemudian, melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24," ujarnya.
Adanya dugaan penyimpangan/pelanggaran pada tender pemenang calon mitra KSO (Kerja Sama Operasional) PT PSU yang dimenangkan oleh PT MSS dlontarkan Direktur PT Gora Mandau Sawit (GMS) Hengky Gurning.
"Kami dari PT GMS selaku peserta tender mengajukan sanggahan/keberatan atas pengumuman pemenang tender KSO No.22/Pokja-P/KSO/PT-PSU/22 tertanggal 28 Desember 2022 yang menetapkan PT MSS sebagai pemenang KSO, karena proses tender dinilai "abal-abal" dan diduga sarat penyimpangan," ujar Hengky.
Adapun poin-poin yang diduga dilanggar, kata Gurning, surat yang ditulis tangan luar amplop ditujukan kepada Pak Jhon, terkesan main-main, sebab amplop terbuka atau tidak di lem dan tidak disegel yang tujuannya diduga dapat dirubah atau memperbaiki harga dan dokumen penawaran.
"Perusahaan yang dimenangkan, juga tidak memiliki rekening bank serta tidak mempunyai laporan keuangan yang diaudit akuntan publik tahun terakhir (2021). Ini kan aneh, perusahaan seperti itu bisa lolos jadi pemenang," katanya.
Selain itu, tambahnya, perusahaan pemenang tender dengan kontrak 30 tahun itu, tidak melampirkan bukti kemampuan keuangan melalui rekening koran bank dan bukti-bukti pelanggaran.
Hal ini juga diakui sesuai berita acara panitia dan seluruh peserta Pokja Pemilihan bernomor:13/BA/Pokja-P/KSO/PT PSU/22 lengkap dan ditandatangani.
"Yang paling disesalkan, pada saat jadwal undangan pemasukan dokumen penawaran dan pembukaan penawaran pada 22 Desember 2022, tidak ada dilakukan pembukaan harga penawaran peserta, sehingga dicurigai adanya "perbaikan dokumen penawaran harga" atau lelang tidak transparan," katanya.
Melihat banyaknya pelanggaran hukum dan adanya dugaan unsur KKN, tambah Gurning, demi memperoleh rasa keadilan dan kesempatan berusaha di NKRI ini, sebaiknya pihak-pihak yang berwenang segera membatalkan pemenang tender serta memilih perusahaan yang memenuhi syarat dokumen lelang.
"Sanggahan kita ini juga sudah ditembuskan ke Gubernur Sumut, Kejati Sumut, Polda Sumut, KPK di Jakarta dan Direksi PT PSU, dengan harapan agar dibatalkan pemenang tender mitra KSO PT PSU, yakni PT MSS, karena diduga sarat rekayasa keberpihakan pada saat pembukaan penawaran," katanya.
Menurut Gurning, pihaknya juga akan melakukan gugatan ke pengadilan, untuk memperoleh kepastian hukum, karena diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di lingkungan PT PSU, dengan memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
Seperti diketahui, akibat terus meruginya PT PSU milik Pemprov Sumut ini, dilakukan tender untuk mencari calon mintra KSO untuk mengelola perusahaan BUMD tersebut dengan jangka waktu 30 tahun, yakni perkebunan seluas 2.545,81 hektare di Tanjung Kasau Kabupaten Sergai, perkebunan Sei Kari Kabupaten Batubara seluas 470,50 hektare dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Tanjung Kasau Sergai.
Bantah
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO PT PSU Mufti Ali melalui pesan tertulisnya yang dikirim melalui WhatsApp membantah tudingan proses pelelangan tidak transparan atau sarat penyimpangan, karena pada saat pembukaan dokumen penawaran dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan perusahaan yang mengikuti tender.
"Dalam dokumen pemilihan yang diberikan kepada masing-masing calon mitra atau peserta tidak disebutkan adanya sanggahan, karena tidak diatur dalam peraturan direksi khusus KSO, sehingga seluruh isi dokumen pemilihan dianggap telah dipahami seluruh peserta tender dan surat sanggahan tidak wajib dijawab," katanya.
Berkaitan dengan itu, tandas Mufti, pemenang tender yang ditetapkan merupakan peserta/ perusahaan atau calon mitra yang memberi Penawaran terbaik (tertinggi) serta kelengkapan administrasi dengan seluruh isi dokumen penawaran yang dinilai sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan, setelah dievaluasi, diteliti dan diverifikasi.
"Dokumen dari PT MSS yang dipertanyakan PT GMS, karena terbuka atau tidak di lem dan saat diserahkan kepada Pokja, diterima dan disaksikan seluruh anggota dan lengkap dokumentasi sebelum acara pembukaan penawaran. Meskipun amplop dokumen tidak di lem dan alamat tujuan tidak dituliskan, tidak menggugurkan peserta mengikuti tender," katanya.
Begitu juga soal kelengkapan dokumen nomor rekening perusahaan dan laporan keuangan dari peserta, katanya, Pokja telah mengeceknya ke nomor rekening Bank Mestika dan Bank Panin, hasilnya memenuhi syarat.(tim)
Komentar
Posting Komentar