MEDAN (KILASBERITA)
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Selamatkan Pembangunan Sumut (KSPS) akan melaporkan proses tender dalam memilih perusahaan mitra KSO (Kerja Sama Operasional) PT PSU (Perkebunan Sumut), untuk mengelola aset perusahaan milik Pemprov Sumut ini senilai Rp500 miliar.
"Kita akan surati Gubsu dan asosiasi terkait adanya hal yang tidak beres soal tender tersebut," kata Ketua KSPS, Irwan Hasibuan, di Medan, Selasa (17/1).
Hal itu disampaikan Irwan untuk merespon protes Direktur PT Gora Mandau Sawit (GMS) Hengky Gurning yang mendesak Direktur PT Perkebunan Sumut (PSU) segera membatalkan tender pemenang calon mitra KSO (Kerja Sama Operasional) PT PSU yang dimenangkan oleh PT MSS dinilai "abal-abal".
Menyikapi itu, Irwan menegaskan, Gubsu harus bersikap tegas, mengingat PT PSU sudah berulangkali jadi sorotan.
"Harus diusut tuntas jika kemudian ada oknum yang bermain di dalamnya. Jangan lagi kita terperosok di lubang yang sama," imbuhnya.
PT GMS selaku peserta tender mengajukan sanggahan/keberatan atas pengumuman pemenang tender KSO No.22/Pokja-P/KSO/PT-PSU/22 tertanggal 28 Desember 2022 yang menetapkan PT MSS sebagai pemenang KSO, karena proses tender dinilai "abal-abal" dan diduga sarat penyimpangan.
Adapun poin-poin yang diduga dilanggar, kata Gurning, surat yang ditulis tangan luar amplop ditujukan kepada Pak Jhon, terkesan main-main, sebab amplop terbuka atau tidak di lem dan tidak disegel yang tujuannya diduga dapat dirubah atau memperbaiki harga dan dokumen penawaran.
"Perusahaan yang dimenangkan, juga tidak memiliki rekening bank serta tidak mempunyai laporan keuangan yang diaudit akuntan publik tahun terakhir (2021). Ini kan aneh, perusahaan seperti itu bisa lolos jadi pemenang," katanya.
Selain itu, tambahnya, perusahaan pemenang tender dengan kontrak 30 tahun itu, tidak melampirkan bukti kemampuan keuangan melalui rekening koran bank dan bukti-bukti pelanggaran. Hal ini juga diakui sesuai berita acara panitia dan seluruh peserta Pokja Pemilihan bernomor:13/BA/Pokja-P/KSO/PT PSU/22 lengkap dan ditandatangani.
"Yang paling disesalkan, pada saat jadwal undangan pemasukan dokumen penawaran dan pembukaan penawaran pada 22 Desember 2022, tidak ada dilakukan pembukaan harga penawaran peserta, sehingga dicurigai adanya "perbaikan dokumen penawaran harga" atau lelang tidak transparan," katanya.
Melihat banyaknya pelanggaran hukum dan adanya dugaan unsur KKN, tambah Gurning, demi memperoleh rasa keadilan dan kesempatan berusaha di NKRI ini, sebaiknya pihak-pihak yang berwenang segera membatalkan pemenang tender serta memilih perusahaan yang memenuhi syarat dokumen lelang.
"Sanggahan kita ini juga sudah ditembuskan ke Gubernur Sumut, Kejati Sumut, Polda Sumut, KPK di Jakarta dan Direksi PT PSU, dengan harapan agar dibatalkan pemenang tender mitra KSO PT PSU, yakni PT MSS, karena diduga sarat rekayasa keberpihakan pada saat pembukaan penawaran," katanya.
Menurut Gurning, pihaknya juga akan melakukan gugatan ke pengadilan, untuk memperoleh kepastian hukum, karena diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di lingkungan PT PSU, dengan memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
Seperti diketahui, akibat terus meruginya PT PSU milik Pemprov Sumut ini, dilakukan tender untuk mencari calon mintra KSO untuk mengelola perusahaan BUMD tersebut dengan jangka waktu 30 tahun, yakni perkebunan seluas 2.545,81 hektare di Tanjung Kasau Kabupaten Sergai, perkebunan Sei Kari Kabupaten Batubara seluas 470,50 hektare dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Tanjung Kasau Sergai.
Penjelasan
Sebelumnya, terkait pelaksanaan tender Kerja Sama Operasional (KSO) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Ketua Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO Mufti Ali menyampaikan, bahwa sesuai dengan prinsip dilakukannya KSO antara lain mencari Mitra Kerja Sama yang saling menguntungkan dan memberikan manfaat (profit) optimal bagi PT PSU.
Dalam penjelasan kepada calon mitra (Aanwijzing Kantor) pada Senin, 19 Desember 2022, sudah dijelaskan, bahwa Evaluasi Pemilihan berdasarkan dua kriteria yakni Evaluasi Administratif dan Teknis. “Bagi Peserta tender calon mitra KSO yang memenuhi seluruh syarat administrasi dan memiliki bobot tertinggi pada syarat teknis, maka peserta tersebut dinyatakan pemenang tender,” ujar Mufti Ali, didampingi Sekretarisnya Masrul Harahap, di Ruang Rapat Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Kamis (12/1) petang.
Mufti Ali menjelaskan, pemenang tender yang ditetapkan oleh perusahaan adalah peserta/perusahaan atau calon mitra yang memberi penawaran terbaik (tertinggi), serta kelengkapan administrasi dengan seluruh isi dokumen penawaran yang dinilai sudah sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan perusahaan setelah dievaluasi, diteliti dan diverifikasi. Bukan ada atau tidak adanya kelengkapan dokumen yang diajukan oleh peserta saja.
“Pokja mengusulkan calon mitra atau pemenang tender yang memberikan penawaran tertinggi, serta dokumen tender yang memuat isi dan maksud yang jelas, untuk dinilai oleh Pokja, bukan harga penawaran yang rendah dan dokumen yang di-copy paste, seperti contoh Study Kelayakan dan Bisnis Plan, sehingga tidak diketahui apa tujuan dari masing-masing kegiatan tersebut,” jelasnya.
Bahwa Dokumen dari PT MSS yang dipertanyakan oleh PT Gora Mandau Sawit, karena terbuka atau tidak dilem, dijelaskannya, dokumen penawaran PT MSS diserahkan kepada Ketua Pokja Pemilihan dan diterima dengan disaksikan anggota Pokja Pemilihan, serta didokumentasikan, hanya beberapa saat sebelum acara pembukaan penawaran.
“Sehingga meskipun amplop dokumen tidak dilem dan alamat tujuan tidak dituliskan, tidak memungkinkan lagi bagi pihak PT MSS untuk mengganti, menambah atau melengkapi dokumen, dan dalam hal ini Pokja Pemilihan tetap menerima dokumen karena hal sebagaimana dimaksud tidak menggugurkan peserta untuk mengikuti tender,” paparnya.
Mengenai kelengkapan dokumen nomor rekening perusahaan dari peserta (PT MSS) yang tidak disertakan dalam pembukaan penawaran telah diminta dan dicek dalam tahap penelitian dan evaluasi, termasuk kemampuan keuangan perusahaan pada Bank Mestika dan Bank Panin, sebagai tempat rekening perusahaan dibuka dan hasilnya benar memenuhi syarat.
“Bahwa Laporan keuangan yang dipersoalkan oleh PT Gora Mandau Sawit bukan merupakan kewajiban atau tidak menjadi syarat wajib bagi peserta atau perusahaan yang belum satu tahun berdiri sesuai dengan Dokumen Pemilihan,” terangnya.
Ditegaskannya, bahwa dugaan adanya lelang tidak transparan adalah tidak benar, karena pada saat pembukaan dokumen penawaran dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh masing-masing perwakilan dari semua peserta atau perusahaan yang mengikuti tender. (tim)
Komentar
Posting Komentar