MEDAN
Pengusaha “anak negeri” dari PT Gora Mandau Sawit (GMS) yang diwakili Hengky Gurning mengadu ke DPRD Sumut, Kamis (12/1/2023) membeberkan proses tender dalam memilih perusahaan mitra KSO (Kerja Sama Operasional) PT PSU (Perkebunan Sumut), untuk mengelola aset perusahaan milik Pemprov Sumut ini senilai Rp500 miliar.
Di hadapan Sekretaris FP Golkar DPRD Sumut Viktor Silaen, perwakilan PT GMS mengungkap kejanggalan terkait berita acara pembukaan dokumen penawaran yang dimenangkan oleh pihaknya, tapi malah diumumkan perusahaan lain (PT MSS) sebagai pemenangnya.
“Padahal berita acara pembukaan dokumen tersebut disaksikan dan ditandatangani oleh Pokja Pemilihan Mitra KSO PT PSU Mufti Ali, PT MSS Hermanto, PT GMS Hengky Gurning dan sejumlah rekanan lainnya yang ikut tender dan PT GMS memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” tandas Hengky Gurning.
Tapi saat pengumuman pemenang tender KSO No.22/Pokja-P/KSO/PT-PSU/22 tertanggal 28 Desember 2022, ujar Gurning, Pokja Pemilihan Mitra KSO PT PSU menetapkan PT MSS sebagai pemenangnya, sehingga proses tender dinilai abal-abal dan diduga sarat penyimpangan.
“Dalam penawaran harga, PT GMS juga sudah mengajukan penawaran terbaik, sebab dalam acara penawaran tidak ada disebutkan jumlah harga oleh Pokja sebagaimana lazimnya lelang atau tender. Di sinilah salah satu celah terjadinya dugaan kecurangan tersebut, sehingga dimenangkan oleh perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat,” katanya.
Berkaitan dengan itu, perwakilan pengusaha anak negeri ini meminta DPRD Sumut untuk memanggil Direktur PT Perkebunan Sumut (PSU) dan Pokja Pemilihan Mitra KSO PT PSU mengevaluasi ulang tender pemenang calon mitra KSO PT PSU yang dimenangkan oleh PT MSS, karena diduga sarat penyimpangan/pelanggaran terhadap ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalam dokumen lelang.
Seperti diketahui, akibat terus meruginya PT PSU milik Pemprov Sumut ini, dilakukan tender untuk mencari calon mitra KSO mengelola perusahaan BUMD tersebut dengan jangka waktu 30 tahun dengan nilai asset sebesar Rp500 miliar, yakni berupa perkebunan seluas 2.545,81 hektare di Tanjung Kasau Kabupaten Sergai.
Selain itu, tambah Gurning, perkebunan Sei Kari Kabupaten Batubara seluas 470,50 hektare dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Tanjung Kasau Sergai, untuk dikelola perusahaan mitra KSO.
Menanggapi pengaduan tersebut, anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen berjanji akan menindaklanjutinya dengan berkordinasi dengan Komisi C yang membidangi keuangan, untuk segera mengundang Dirut PT PSU dan Pokja Pemilihan Mitra KSO PT PSU dalam rapat dengar pendapat di gedung dewan.
Membantah
Hal itu sudah dikonfirmasi kepada Ketua Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO PT PSU Mufti Ali melalui WhatsApp dan membantah tudingan PT GMS bahwa proses pelelangan tidak transparan atau sarat penyimpangan dan seluruh proses pelelangan dan pembukaan dokumen penawaran telah sesuai prosedur serta dilakukan secara terbuka, disaksikan perwakilan perusahaan yang mengikuti tender.
Berkaitan dengan itu, tandas Mufti, pemenang tender yang ditetapkan merupakan peserta/ perusahaan atau calon mitra yang memberi penawaran terbaik (tertinggi) serta kelengkapan administrasi dengan seluruh isi dokumen penawaran yang dinilai sesuai dengan syarat yang ditetapkan, setelah dievaluasi, diteliti dan diverifikasi.
Begitu juga soal kelengkapan dokumen nomor rekening perusahaan dan laporan keuangan dari peserta, katanya, Pokja telah mengeceknya ke nomor rekening Bank Mestika dan Bank Panin, hasilnya memenuhi syarat. (tim)
Komentar
Posting Komentar