Pemberian Remisi Khusus Imlek kepada 1 orang warga binaan (kanan) di Lapas Kelas 1 Medan yang merupakan WNA Malaysia. (istimewa)
Medan,
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan remisi (potongan hukuman) bagi 1 orang narapidana beragama Konghucu pada perayaan Tahun Baru Imlek 2574, di Vihara Buddha Sasana, Lapas Medan, Minggu (22/1/2023).
Kalapas Kelas I Medan, Maju A. Siburian melalui Kasi Registrasi, Raymond Rumahorbo menyampaikan, pemberian Remisi Khusus Imlek pada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas ini hanya sebanyak 1 orang.
"WBP ini pun merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Yeap Bee Lun bin Yeap Cho Acoi dalam kasus narkotika," ungkap Raymond.
Dijelaskannya, Remisi Khusus Imlek berupa 1 bulan potongan hukuman ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
"Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," pungkasnya. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar