WNA Malaysia Penghuni Lapas Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Imlek



Pemberian Remisi Khusus Imlek kepada 1 orang warga binaan (kanan) di Lapas Kelas 1 Medan yang merupakan WNA Malaysia. (istimewa)


Medan,

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan remisi (potongan hukuman) bagi 1 orang narapidana beragama Konghucu pada perayaan Tahun Baru Imlek 2574, di Vihara Buddha Sasana, Lapas Medan, Minggu (22/1/2023).

Kalapas Kelas I Medan, Maju A. Siburian melalui Kasi Registrasi, Raymond Rumahorbo menyampaikan, pemberian Remisi Khusus Imlek pada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas ini hanya sebanyak 1 orang.

"WBP ini pun merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Yeap Bee Lun bin Yeap Cho Acoi dalam kasus narkotika," ungkap Raymond.

Dijelaskannya, Remisi Khusus Imlek berupa 1 bulan potongan hukuman ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," pungkasnya. (erniyati)


Komentar