MEDAN
Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga (foto) mendesak Kerja Sama Operasional (KSO) yang dilakukan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan pihak ketiga segera dibatalkan. Selain dapat merugikan perusahaan, dewan tidak melihat argumentasi yang kuat mengapa perusahaan di-KSO-kan.
“Kita minta batalkan KSO, karena ini yang juga pertama kali saya lihat ada aset yang diserahkan pengelolannya kepada pihak ketiga. Kemudian syarat untuk kerja sama ini tidak terpenuhi bahkan terkesan dipaksakan,” kata Zeira kepada wartawan di Medan, Selasa (31/1).
Anggota dewan dari Fraksi Nusantara itu merespon bakal disetujuinya KSO PT PSU dengan mitra kerja yang dimenangkan oleh PT MSS untuk mengelola aset perusahaan di Kebun Tanjung Kasau, Kabupaten Sergai seluas 2.545,87 hektar, kebun Sri Kari Kabupaten Batubara seluas 470,50 hektar, dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Tanjung Kasau.
Menyikapi langkah PT PSU, Zeira yang juga anggota Komisi C yang membidangi masalah keuangan ini kaget dengan rencana tersebut.
“Begini, kita mau tanya dasar KSO itu apa, apa sudah terindikasi ada kerugian yang sudah diaudit BPK, dan apa saja yang menyebabkan kerugian, cashflow-nya bagaimana, likuiditasnya juga. Kok sudah sampai pada kesimpulan di KSO-kan ? ” ujarnya.
Padahal lanjut Zeira, tahun 2016-2017, perusahan boleh dibilang sudah mendapatkan pengembalian modal dari hasil penjualan sawit yang dikelola sendiri PT PSU.
Zeira juga mempertanyakan mengapa yang di KSO-kan, hanya pada kebun yang ada di Batubara, sedangkan kebun yang sama di Kabupaten Madina tidak dilakukan langkah serupa ? “Ini jadi aneh saja menurut saya,” katanya.
Dalam setiap pertemuan dengan Komisi C, PT PSU tidak pernah secara spesifik menyebutkan apa penyebab munculnya kerugian.
“Harga sawit kini sudah bagus pada harga Rp 2.000 per kg, PT PSU punya kebun sawit ribuan hektar, dengan asumsi pendapatan 1 ton per bulan, dikalikan 2.500 hektar, maka diprediksi meraih Rp 50 miliar tiap bulan. Ada orang yang punya lahan sawit 10 hektar bisa menyekolahkan 4 anaknya di perguruan tinggi. Ini PT PSU punya ribuan hektar, kok malah disebut rugi,” katanya.
Karenanya, Zeira berpendapat sebaiknya KSO itu dibatalkan, dan pengelolaannya sebaiknya diserahkan kembali kepada pihak yang berkompeten di PSU.
Sebelumnya, dalam rapat antara Komisi C dengan PT PSU belum lama ini, Direktur PT PSU Agus Salim Harahap menyebutkan, langkah untuk KSO ditempuh melalui berbagai prosedur.
“Dan KSO itu sendiri diambil sebagai langkah memperbaiki perusahaan, memperbaiki kebun yang butuh investasi dana. Di sisi lain kita juga dukung untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) tadi. Jadi murni untuk perusahaan dan untuk daerah,” ujar Agus, seraya menyebutkan, KSO dilakukan demi menyelamatkan perusahaan.
“Jadi, setelah selesai kontrak dalam 30 tahun, PT PSU tetap menerima asset yang dikelola mitra KSO secara utuh, bukan besi tua atau perkebunan yang tidak berproduksi seperti yang dikuatirkan,” tandas Agus Salim sembari menyakinkan dewan, bahwa dengan KSO, PT PSU akan memperoleh keuntungan. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar