MEDAN
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Benny Sinomba Siregar (foto) buktikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun sebelumnya terus meningkat cukup signifikan.
Terbukti, saat ini triwulan III Tahun 2022 peningkatan PAD telah terealisasi Rp 400 miliar bila dibandingkan Tahun 2021 lalu di bulan yang sama.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPPRD Kota Medan Benny Sinomba Siregar kepada wartawan,
Kendati demikian Benny mengaku saat itu pihaknya terus melakukan upaya maksimal hingga target terealisasi akhir tahun.
“Untuk tahun 2022 ini, kita yakin realisasi perolehan PAD mencapai hingga Rp 2 Triliun lebih.
Saat ini tim kita sekitar 600 orang sedang kerja keras di lapangan menjumpai wajib pajak ,” ujar Benny.
Dijelaskan Benny, pihaknya terus berinovasi soal peningkatan PAD. Seperti di Tahun 2020, dari target p 1,3 lebih, terealisasi Rp 1,1 Triliun lebih.
Di Tahun 2021 dari target Rp 1,6 Triliun lebih, terealisasi Rp 1,4 Triliun lebih. Di Tahun 2022 target Rp 2,5 Triliun lebih.
Sedangkan untuk Tahun 2023 mendatang, pihak BPPRD Kota Medan menetapkan target Rp 3 Triliun lebih.
“Kita berkeyakinan target itu akan tercapai,” imbuh Benny seraya menyebut tetap butuh dukungan dari semua pihak terutama soal kesadaran wajib pajak.
Benny mengaku untuk mensukseskan peningkatan capaian PAD terealisasi tentu menggunakan kata kunci dan kiat dalam bekerja.
Seperti, terkait kepatuhan wajib pajak, peningkatan SDM atau integritas pegawai saat kerja, kemampuan ekonomi dan pemberian sanksi.
“Terkait kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu kendala untuk meningkatkan PAD.
Maka itu kita terus bersosialisasi pentingnya kesadaran wajib pajak,” tandas Benny seraya mengatakan tetap sosialisasi kepada wajib pajak bahwa pajak yang dikutip untuk pembangunan Kota Medan.
Ditambahkan Benny, sumber pajak yang paling besar dari 9 sektor pajak yakni pajak reklame dan sektor PBB.
Selanjutnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak Hotel, pajak Restoran, pajak Hiburan, pajak Parkir, pajak Air Bawah Tanah (ABT) dan pajak Penerangan Jalan. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar