DPRD Sumut Heran, Ternyata PT PSU Tidak KSO-Kan Seluruh Kebun Sawit


Anggota DPRD Sumut H Jumadi 

MEDAN 

Anggota DPRD Sumut H Jumadi (foto) mendukung langkah PT Perkebunan Sumut (PSU) yang melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak ketiga guna mengelola secara maksimal aset perkebunan perusahaan tersebut. Namun dewan mengherankan, ternyata tidak seluruh kebun milik Pemprovsu itu di-KSO-kan.

“Kenapa tidak seluruh kebun PT PSU yang di-KSO-kan, ini ada apa? Kita khawatir bisa jadi beban Pemprovsu nantinya,” kata Jumadi di Medan, Senin (13/2).

Anggota dewan dari Fraksi PKS itu merespon rencana KSO PT PSU, yang kini sudah memasuki tahap finalisasi, setelah perusahaan perkebunan milik Pemprovsu itu menunjuk dan segera menetapkan PT MSS sebagai pemenang tender.


Menyikapi hal itu, Jumadi yang juga Sekretaris Komisi C yang tupoksinya membidangi masalah keuangan ini, menegaskan, jika rencana KSO bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, maka sebaiknya seluruh kebun hendaknya di-KSO-kan juga.


“Ini hanya sebagian, yang masuk kategori kawasan kebun sawit yang disebut katanya merugi dan tidak menguntungkan, sehingga kita jadi bertanya-tanya kenapa tidak seluruhnya,” sebut Jumadi.


Berdasarkan laporan rencana KSO yang disampaikan PT PSU ke Komisi C DPRD Sumut 24 Januari 2023 lalu, obyek kelolaan kelolaan KSO adalah Kebun Tanjung Kasau seluas 2.545 hektar, Kebun Sei Kari 470 hektar dan PMKS Tanjung Kasau kapasitas 20 ton TBS/per jam.

Investasi yang diberikan PT PSU kepada pihak ketiga berupa rehabilitasi tanaman (perbaikan tanaman), investasi tanaman tua dan infrastruktur, yakni replanting Tanjung Kasau 2.032 hektar, replanting Sei Kari 432 hektar, infstruktur Tanjung Kasau 73.181 meter, infratstruktur Sei Kari 15.559 meter, jembatan Tanjung Kasau 51 unit dan jembatan Sei Kari 11 unit.

Namun sayangnya, berdasarkan laporan, terdapat kawasan perkebunan PT PSU di Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang luas kebun sawitnya diperkirakan mencapai 14 ribu hektare.

Kaji Cermat

Dengan kondisi seperti ini, Jumadi secara kritis mempertanyakan mengapa PT PSU tidak menyertakan seluruh kebun yang merupakan aset PT PSU. “Kok sebagian, kalau KSO, ya seluruhnya lah,” ujarnya.

Karenanya, Jumadi berpendapat, PT PSU perlu mengkaji lebih cermat dan menyeluruh agar langkah KSO memberi manfaat bagi peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di seluruh perkebunan yang selama ini belum memberi hasil maksimal.

Ditanya apakah setuju jika dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut, Jumadi mengatakan, pihaknya mendukung langkah tersebut untuk mengetahui lebih detail KSO yang dilakukan perusahaan.

Sebelumnya, dalam rapat antara PT PSU dengan Komisi C pada 24 Januari 2023 lalu, Direktur PT PSU Agus Salim Harahap menyebutkan, dasar hukum pelaksanaan KSO setelah RUPS, yakni berdasarkan: Peraturan Pemerintah RI No 54 tahun 2017 tetang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun Agus tidak menyebutkan spesifik KSO di kebun sawit di Madina, kecuali mengatakan, KSO sudah dikaji melalui tahapan dan mekanisme yang ada. “Kita juga sudah mengkaji detail KSO yang draft-nya diperkirakan selesai dalam waktu dekat,” pungkasnya. (erniyati)


Komentar