MEDAN
Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga (foto) menyebutkan, langkah kerja sama operasi (KSO) dengan pihak ketiga yang sudah dilakukan PT Perkebunan Sumut (PSU) bukanlah solusi mengatasi carut-marutnya manejemen dan keuangan perusahaan itu.
“Itu (KSO) bukan solusi, tetapi seperti jalan pintas lepas dari tanggungjawab masalah yang dihadapi PT PSU,” kata Zeira di Medan.
Anggota dewan dari Fraksi Nusantara itu merespon tender pemenang calon mitra KSO PT PSU yang diklaim salah satu perusahaan, yakni PT Gora Mandau Sawit (GMS) terkesan tidak profesional.
PT GMS selaku peserta tender mengajukan sanggahan/keberatan atas pengumuman pemenang tender KSO No.22/Pokja-P/KSO/PT-PSU/22 tertanggal 28 Desember 2022 yang menetapkan PT MSS sebagai pemenang KSO.
Menyikapi hal itu, Zeira, yang juga anggota Komisi C bidang keuangan, mengaku bingung karena langkah yang dilakukan PT PSU bukanlah solusi, melainkan seperti melepas tanggungjawab.
“PSU saya minta tidak gegabah melakuan KSO yang dengan masa 30 tahun, ini sudah hampir mirip dengan menjual perusahaan ke pihak asing,” imbuhnya.
Dia berharap jangan sampai aset Pemprovsu yang diambil dri uang rakyat nantinya disalahgunakan. “Dan menghilangkan historis atas jerih payah rekan-rekan pendahulu untuk mendirikan PT PSU seolah-olah tidak dihargai,” katanya.
Zeira mengibaratkan masalah yang dihadapi PT PSU dimisalkan akibat seekor tikus. “Jangan gara-gara seekor tikus, lumbung yang dibakar,” katanya.
Saat ini, lanjut Zeira perlu lakukan reformasi birokrasi di internal, tempatkan orang-orang yang berkompetensi di manejemen perusahaan dan lakukan perbaikan manejemen keuangan.
“Ini tujuannya agar PT PSU dapat bangkit dan bukan saja menambah PAD Sumut, tapi juga dapat memperkerjakan putra terbaik Sumut di BUMD Pemerintah Sumut,” katanya.
Terkait adanya dugaan proses tender yang diributkan, Komisi C akan memanggil PT PSU dan pihak terkait, untuk mendapatkan gambaran jelas apa yang sesungguhnya terjadi.
“Ini kita mau dapat informasi apakah ada unsur pelanggaran tender yang akan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” imbuhnya.
Sanggahan
Sebelumnya, PT GMS selaku peserta tender mengajukan sanggahan/keberatan atas pengumuman pemenang tender KSO No.22/Pokja-P/KSO/PT-PSU/22 tertanggal 28 Desember 2022 yang menetapkan PT MSS sebagai pemenang KSO, karena proses tender dinilai “abal-abal” dan diduga sarat penyimpangan.’
Namun Ketua Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO PT PSU Mufti Ali melalui pesan tertulisnya yang dikirim melalui WhatsApp membantah tudingan proses pelelangan tidak transparan atau sarat penyimpangan.
Dia mengklaim saat pembukaan dokumen penawaran dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan perusahaan yang mengikuti tender. (ERNIYATI)
Komentar
Posting Komentar