PEKERJA PKS dan lokasi limbah PKS mini di Kampung Selamat Desa Bulucina Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang yang diduga tak memiliki izin. Ist
MEDAN: Pabrik kelapa sawit (PKS) mini di Kampung Selamat Desa Bulucina Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang, diduga tidak memiliki izin.
Ironisnya, PKS yang berada tak jauh dari areal kebun tebu PTPN II tersebut memproduksi minyak sawit namun belum memiliki izin dari berbagai instansi di Pemkab Deliserdang.
Salah seorang warga menyebutkan, PKS mini tersebut disebut-sebut milik Armen Rusdin Yusuf, seorang kontraktor khusus pembangunan tower yang berkantor di Jl. Kantil Kecamatan Medan Maimun.
“PKS mini tersebut milik Pak Armen. Diduga PKS tersebut tidak memiliki berbabagai izin,” sebut warg, Rabu (8/2) di Kecamatan Hamparanperak.
Dijelaskan warga, beberapa izin yang diduga tak dimiliki PKS mini tersebut surat izin dari warga, izin pengolahan limbah (IPAL), izin lingkungan, izin tempat penyimpanan limbah B3, izin boiler, izin SIUP dan SKITU.
Selain itu, tambah warga, kolam limbah juga tidak berfungsi dengan baik dan limbah dibiarkan begitu saja sehingga menimbulkan polusi udara bagi warga sekitar.
“Kami meminta agar Pemkab Deliserdang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara datang ke lokasi PKS tersebut karena diduga tak memiliki izin,” pungkas warga tersebut.
Sementara itu, pemilik PKS mini Armen Rusdin Yusuf ketika dikonfirmasi via whatsApp menyebutkan bahwa surat izin dari warga sudah ada, namun surat izin lainnya sedang dalam proses di UMKM.
“Surat izin dari warga ada namun surat-surat izin lainnya sedang dalam proses di UMKM sedangkan limbah semuanya dalam standar dan ketentuan serta dijaga,” jawab Armen.
Saat ditanya mengapa izin baru diurus sedang PKS telah beroperasi lebih kurang 4 tahun, hingga Rabu (8/2) pukul 13:40 belum memberikan jawabannya.(tim)
Komentar
Posting Komentar