Langkat (Kilasberita65) - Satresnarkoba Polres Kabupaten Langkat menangkap seberat 233 kilogram ganja kering dari tersangka Rahmat zKelana (28) warga Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala- gala Kabupaten Aceh Tenggara.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang didampingi Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, SH, SIK.MM, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto.SH.MH, Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Narkoba Iptu M. Ginting SH MH, Kanit Iptu Amrizal Hasibuan SH MH.
Dari penangkapan terhadap tersangka itu diamankan 233 kilogram ganja atau seberat 232 bal, satu unit mobil sedan Mitsubishi warna hitam Nopol BG 124 DI, dompet kulit yang didalamnya berisikan satu lembar SIM C SAPIIY dan satu unit handphone merk VIVO.
Sebelumnya tersangka Rahmat Kelana ini ditangkap (16/2) sekitar pukul 07.00 WIB, dari Dusun Tanjung Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Langkat.
Faisal menyampaikan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya ada pelaku yang di curigai akan melintas di Jalinsum Besitang- Medan membawa narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan kendaraan mobil sedan Mitsubishi warna hitam Nomor Pol BG 124 DI.
Selanjutnya anggota tim opsnal melihat kendaraan mobil yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut, Kemudian tim pun melakukan pengejaran terhadap mobil itu. Dimana mobil yang dicurigai itu masuk kedalam sebuah Gang di Dusun Tanjung Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu, ada satu orang laki-laki yang turun dari dalam mobil tersebut dan melarikan diri.
Namun, mobil tersebut melarikan diri dan tancap gas dan tidak berselang lama tim menemukan mobil tersebut sudah terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi (Diduga pelaku melarikan diri). Dan pada saat tim melakukan penggeledahan mobil tersebut, di temukan 232 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua) bal ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning.
Tidak ingin kehilangan tersangkanya dengan dipimpin Kasat Narkoba Polres Langkat melakukan pengejaran terhadap tersangka Rahmat Kelana ke Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara dan berhasil mengamankannya.
Dimana dari introgasi yang dilakukan tersangka Rahmat Kelana ini mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat antara lain Sam alias Temon, Andi alias Pesek dan Riki yang ditetapkan sebagai DPO, katanya.
Sementara terhadap Rahmat Kelana ini penyidik mempersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Faisal juga menyampaikan dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 233 kilogram itu dapat menyelamatkan 233.000 orang.(erniyati)
Komentar
Posting Komentar